Redaksi-24 April 2024
Mediamandiolinews com – Halsel – Sungguh memprihatinkan kondisi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 184, desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat,Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang terkesan tidak terawat. Pasalnya dari pantauan media ini terlihat asbes atau plafon sekolah bolong -bolong. (24/04/2024)
Dari pantauan media dilokasi, kondisi gedung sekolah mengalami banyak kerusakan terlihat atap asbes dan jendela sisi depan ruang kelas yang hancur ditambah lagi kaca jendela ruangan kelas rusak dan ditutup dengan plastik bahkan terlihat juga di sisi depan ruangan Kantor Kepala Sekolah asbesnya sudah rusak parah tak terurus.
Hal ini di duga kepala sekolah (kepsek) 184 tidak peduli pada perawatan gedung sekolah tersebut, karena berdasarkan informasi yang di dapat, pihak sekolah sejak tahun 2021 lalu tidak pernah melakukan rehab ringan untuk merawat gedung sekolah tersebut.
Mirisnya, kondisi WC yang berada tempat dibelakang gedung sekolah, baik yang diperuntukan bagi siswa dan para guru dalam keadaan jorok dan menimbulkan bau tidak sedap serta terlihat mobiler bangku dan kursi banyak yang rusak disalah satu ruangan yang dibiarkan berserak yang semestinya bisa dipindahkan untuk menambah kebersihan sekolah tersebut
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 hingga Tahun 2023 untuk dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan belajar-mengajar di setiap sekolah di seluruh Indonesia.
Ketika di wawancara media madiolinews com Salahsatu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kepala sekolah tidak pernah aktif di sekolah. ” Paling banyak tingal di labuha,’ ujarnya .
Terang warga, untuk masalah perawatan berkala gedung sekolah sudah tertuang dalam permendikbud no 63 tahun 2022, disana dari 16 item komponen penggunaan dana bos sudah disertakan untuk pemeliharaan berkala sarana dan prasarana.
“Sudah 3 tahun penuh, dia (red-kepsek) tidak melakukan perawatan hingga sampai saat ini, Hal ini tentu ada dugaan penyimpangan penggunaan dana bos tersebut.
Untuk itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos.
“Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis Bos terkait penggunaannya,” tegas warga tersebut.
Kepala Sekolah SDN 184 Halsel saat dikonfirmasi oleh media tidak ada di tempat. (S.R)
0Komentar