Redaksi-24 April 2024
Mediamandiolinews com. KOMMALUT|Jakarta.Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) mengggelar Aksi demostrasi di Markas besar Kepolisian (Mabes Polri) dan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rabu, (24/04/2024).
Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) dengan tegas menyuarakan keprihatinan atas kasus yang melibatkan PT Dharma Rosadi Internasional (PT DRI).
Berdasarkan informasi terkait tunggakan pajak senilai 17 miliar Rupiah, dugaan monopoli izin tambang, serta potensi kerusakan lingkungan di kawasan Sagea, Halteng, Maluku Utara, kami menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kordinator Aksi Dante, Dalam Orasi Menyampaikan, Pertama-tama kami menyoroti dasar hukum yang mendukung tindakan penegakan hukum terhadap PT DRI. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunggakan pajak senilai 17 miliar Rupiah yang dilakukan oleh PT DRI menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait dengan dugaan monopoli izin tambang, kami menekankan bahwa tindakan monopoli izin usaha pertambangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, atau perjanjian yang mengakibatkan kerugian pada persaingan usaha di bidang pertambangan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha pertambangan. Ujarnya
Kami mendesak Mabes Polri, KPK RI, Kejagung RI, dan Kementerian Investasi untuk segera mengusut dugaan monopoli izin tambang yang dilakukan oleh PT DRI sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga menuntut pemeriksaan terhadap Agusti Thalib dan Djoni Rosadi sebagai pemilik saham dan operator tambang PT DRI untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas. Tegasnya
"(KOMMALUT ) menekankan, pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kami siap untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga mendapatkan hasil yang memuaskan bagi keadilan dan keberlanjutan lingkungan. Tutupnya.(A.S)
0Komentar