Media Mandioli news com -Hal-Sel Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dinilai lalai menyelesaikan persoalan Desa Loleo Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel ) Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (31-05-2024)


Seperti bukan suatu rahasia lagi, pelanggaran pengelolaan anggaran desa serta maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan sesuatu yang sering kita ketahui bersama, sama halnya berbagai macam persoalan saat ini yang kita ketahui bersama.


Cimot, sapaan familiar Akademisi STAIA Labuha itu, ia menjelaskan.  


Kasus yang saat ini telah dilaporkan ke DPMD mengenai penyalahgunaan tanda tangan oleh kepala desa Loleo yang meniru tanda tangan sekertaris BPD guna mencairkan anggaran desa dari tahun ke tahun ternyata terjadi maladministrasi dan cacat hukum jika kita merujuk ke sistem kebijakan dan teori kebijakan publik.


Menurut keterangan dari informasi yang di temukan bahkan dari pegawai DPMD mengatakan bahwa kepala desa bersangkutan yang melakukan penyelewengan dan maladministrasi sudah beberapa kali dipanggil dan sampai saat ini panggilan tersebut tidak diindahkan oleh kepala desa dengan alasan sakit yang kurang lebih kurun waktu 8 bulan.”ucapnya


Hal ini, patut dipertanyakan kinerja DPMD sebagai lembaga atau organisasi perangkat daerah yang berwenang dimana tanggung jawab secara birokrasi maupun administrasi dalam menyikapi persoalan di desa Loleo”.tanya Cimot.


Lanjut Cimot. Ia, menilai  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan lemah dalam menyikapi serta menyelesaikan pelayanan publik sehingga menimbulkan banyak kegaduhan dalam tatanan sosial masyarakat desa Loleo Kecamatan Obi selatan. Selain itu, lemahnya Kepala dinas DPMD Kabupaten Halmahera sehingga sampai detik ini tidak dapat menyelesaikan masalah penggunaan anggaran desa dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala desa Loleo kecamatan Obi selatan”.tuturnya


“Kelemahan ini menjadi tolak ukur utama masyarakat dalam menilai implementasi dari kepemimpinan Bupati kabupaten Halmahera Selatan dalam kurun waktu dewasa ini. Kita juga mengetahui berapa, dalam setiap pengelolaan anggaran desa maupun administrasi desa sudah tercantum dalam setiap Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga pada peraturan daerah yang dibuat secara otonom dan pastinya telah dipahami oleh bupati Halmahera Selatan dan dinas DPMD sebagai lembaga atau organisasi perangkat daerah yang mengayomi kepentingan desa.”pungkas Cimot.


Reporter: Armain