Sula, Mandioli News. Com-Mantan Kadis Perencanaan Umum (PU), inisial N'B, Kabupaten Kepulauan Sula di meminta pertanggungjawaban terkait dangkalnya pembangunan Mesjid Raya Desa Pelita Jaya (Kobo) Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dikarenakan dalam perencanaannya hanya asal- asalan hingga berakibat gagal konstruksi. (Rabu, 08-05-2024) 


Adapun hal ini menjadi keresahan sebagian besar warga Desa Pelita Jaya, Imam Mesjid Raya Pelita Jaya HARBUN MAYAU saat di datangi wartawan, pada Minggu, (5/5/2024)

Kata Imam HARBUN MAYAU terkait dengan permasalahan mesjid Raya Pelita Jaya, saya cukup meminta pertanggungjawaban saja. Jika menolak, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan pihak berwajib. Karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak. 


"Saya cuma minta pertanggungjawaban karena barang ini orang banya pung barang," ujar imam Desa Pelita Jaya, Minggu, (5/5/2024).


Menurutnya, permintaan pertanggung jawaban tentang kegagalan pembangunan akibat amburadulnya perencanaan telah diatur dalam Undang-undang. Dan hal tersebut memang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.


"Tertera pada Pasal 25, 26, 27 sampai 28. Di Pasal 26 Ayat 1 jelas mengatakan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawasan kontsruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana dan pengawas wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi," imbuhnya."Tidak perlu kita terus menguras APBD negeri ini,"tutupnya.

(Iyan Sula)