Mediamandiolinews com
.-Jakarta, 21 Mei 2024 - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Maklumat Pertambangan Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Mineral Trobos yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 


Demonstrasi ini merupakan respon terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam praktik pertambangan di Maluku Utara. Aksi yang dimotori oleh Yasri Nurdin sebagai koordinator lapangan (korlap) ini menyoroti berbagai isu serius terkait operasional PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah, Maluku Utara.


Dalam orasinya, Yasri Nurdin mengaku bahwa perusahaan tersebut telah melanggar batas-batas izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan. 


“PT Mineral Trobos diduga kuat telah mengoperasikan tambang di wilayah yang melebihi konsesi sah mereka, mencakup area lebih dari 300 hektar,” ujarnya.


Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut. Selain itu, PT Mineral Trobos juga diduga belum memenuhi kewajibannya dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat penting sesuai ketentuan hukum.


“Kegagalan menyusun RKAB ini sangat meragukan tingkat transparansi dan akuntabilitas PT Mineral Trobos,” tutur Yasri. 


Demonstran juga mengangkat isu dugaan praktik korupsi yang melibatkan suap dalam perolehan IUP perusahaan tersebut. 


“Dugaan praktik korupsi ini mengindikasikan kerentanan dalam sistem pengaturan izin usaha pertambangan, yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam kita,” lanjut Yasri



Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan investigasi mendalam terhadap tuduhan-tuduhan tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan tegas dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera menegakkan aturan dan mendukung reformasi dalam sistem pemberian izin usaha pertambangan.


Dalam konteks regulasi, Pasal 33 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur batasan wilayah konsesi pertambangan, sementara Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menetapkan persyaratan penyusunan RKAB.


"Kami menegaskan bahwa pentingnya penegakan hukum ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial," tambahnya


Aksi ini berlangsung dengan damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. 


"Yasri berharap agar perhatian publik dan pihak berwenang dapat tertuju pada kasus ini dan mengambil tindakan tegas demi masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia terkhusu di Maluku Utara," Tandasnya


                           TUNTUTAN 


1. Mendesak KEJAGUNG RI segera panggil dan periksa dirut PT. Mineral Trobos terkait dugaan kasus suap IUP


2. ⁠Mendesak Menteri ESDM agar segera menutup paksa/memberhentikan operasi PT. Mineral Trobos di pulau gebe kabupaten halmahera tengah karena di duga melakukan kegiatan operasi pertambangan di luar wilayah konsensi se-luas kurang lebih 300 hektar


3. ⁠Mendesak Menteri ESDM segera panggil Dirut PT. Mineral Trobos dan berikan sanksi karena di duga belum menyerahkan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Biaya (RKAB).(Armain/Red)