Akhirnya tokoh masyarakat mengusulkan kepada BPD untuk melakukan mosi ketidak percayaan kepada kepala desa Bisui Muhammad Tamhir, dan Ketua BPD bersama anggota dan masyarakat melalui forum rapat umum yang di laksanakan pada tanggal 27 April 2024 pukul 08,30 Wit di depan rumah ketua BPD Desa Bisui Basri Salim, ketua BPD serta anggota dan Masyarakat bersepakat pleno Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa Bisui diputuskan bersama.
Sesuai dengan hasil berita acara rapat pleno Pengusulan pemberhentian kepala Desa Bisui Muhammad Tamhir Masyarakat dan BPD memberikan hasil pleno kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, karena warga merasa tidak ada transparansi Dana Desa (DD -DDS) dan menggelapkan Dana Desa ratusan juta pada tahun 2023 diantaranya, BUMDES 60 juta - Pangan 42 juta - Lahan perkeburan 50 juta.
Karena dengan alasan bahwa kepala desa Bisui kecamatan Gane Timur tengah, Muhammad Tamhir, benar telah melanggar ketentuan undang undang no 6' tentang desa diantaranya.
1. kepala desa Bisui melakukan perubahan anggaran tanpa melalui rapat dengan BPD .
2. kepala desa Bisui tidak mampu menjelaskan dan memaparkan rincian tentang penggunaan dana desa.
3. kepala desa Bisui tidak mampu mengambil sebuah kebijakan sebagai seorang pemimpin,demi kepentingan masyarakat,sehingga masyarakat menjadi resah.
4. kepala desa Bisui melakukan pencairan dana desa tahap satu 2024 tanpa melibatkan bendahara desa,a/n Jamal sambot,dan masyarakat juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran tahap satu 2024.
Maka kami masyarakat Desa Bisui Kecamatan Gane Timur tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memohon kepada Bapak Bupati Halmahera selatan Hasan Ali Bassam kasuba, agar kepala desa Bisui Muhammad Tamhir dapat di berhentikan sesuai keputusan hasil berita acara rapat pleno Pengusulan pemberhentian Kepala Desa Bisui.(Tutupnya)
Red. S.A
0Komentar