Media Mandiolinews com.Hal-Sel. Kantor Hukum Darman Sugianto Kab. hal-sel yang disampaikan oleh salah satu Rekan atas Nama Ikmal Umsohy, SH. kami siap menghadapi Laporan mau pun Tahapan selanjutnya yang sebagaimana sudah di Tetapkan oleh Polres Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ke 15 sebagai Tersangka kasus pengeroyokan ke 15 orang Klien kami melakukan pengeroyokan Karena Ulah kades sendiri. Sabtu (18-05-2024)
Selaku Kuasa Hukum lahir di Desa Galala Kecamatan Mandioli selatan Ikmal Umsohy SH ia menyampaikan keawak media ke 15 Tersangka Penganiayaan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Foya Tobaru didasari atas Perbuatannya sendiri yang didasari menjadi persoalan adalah Dana Desa (DD) pada tahun 2022 -2023, yang penggunaan dan sumber anggarannya tidak di ketahui jelas dan tidak Transparan atas dasar itu warga masyarakat dan Kaur Desa mempertanyakan baik ke DPMD serta menanyakan kembali kepada Kepala Desa Foya Tobu Yunus Sulasi Namun Kepala desa dengan nada keras/emosional sehingga membuat warga geram dan Terjadi pengeroyokan.
" Kuasa Hukum menegaskan Kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Kabupaten Halmahera Selatan Lebih Pro aktif, terkait masaalah ini sehingga Kades Foya Tobaru dipanggil serta di periksa atas penggunaan Anggaran Dana Desa Foya Tobaru dikemanakan sumber anggarannya. Kata Ikmal
Lanjut, Kami menyoroti hasil penyelidikan Polres Hal-Sel atas kasus Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yunus Sulasi, Polres Hal-Sel harus lebih teliti melihat kronologi Malasah karena terjadi Pengeroyokan bermula soal Dana Desa yang menurut warga tidak ada transparansi.
Kami juga menanggapi apa yang di sampaikan Kasat Reskrim Hal-Sel lewat media menjelaskan secara rinci Kasus Pengeroyokan warga Kepada Kepala Desa Foya Tobaru Yunus Sulasi, warga atau terlapor/Tersangka sudah memberikan keterangan ke kami akan tindaklanjuti dugaan Penyelewengan Dana desa oleh Kades Yunus Sulasi menurutnya dua hal yang terpisah antara Kasus Pengeroyokan dan Penyelewengan Dana Desa.
Kuasa hukum Tersangka menegaskan hal-hal seperti ini merugikan kerugian Negara seharusnya Kepala Desa Foya Tobaru harus dan secepatnya di periksa soal penyelewengan Dana Desa (DD), Polres Hal-Sel juga harus menindaklanjuti dugaan Penyelewengan Dana Desa karena ini kasus yang seharusnya di proses secara Hukum dengan serius.(Tutupnya)
Tim Red
0Komentar