Mediamandiolinews com
.-halsel Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 31 Halmahera Selatan tepatnya di Desa Gane luar, Kecamatan Gane timur Selatan , diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua siswa untuk uang ujian.


Hal tersebut terdapat sebanyak 40 siswa di SMP Negeri 31 Halsel, dan yang ikut ujian sekolah dibebankan per-siswa melunasi uang ujian Rp 300.000.


Orang tua wali murid ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ada partisipasi uang untuk biayai ujia, 


Ia juga menuturkan bahwa orang tua wali murid hanya memiliki kecukupan hidup di kelas bawah dengan penghasilan dari hasil tani atau petani saja.


“Sebagai orang tua wali murid tentu punya harapan besar agar anak kami bisa menempuh pendidikan dengan layak, jadi apapun permintaan sekolah selalu diusahakan demi anak kami apalagi saat berada di kelas ujian” tutur orang tua dari salah satu siswa SMP Negeri 31 Halsel yang engan menyebutkan namanya.


Selain itu, Dinas pendidikan kabupaten Halmahera selatan harus mengambil langkah tegas kepada kepsek tersebut berkaitan dengan langkah yang diambil oleh pihak sekolah. Tidak bisa kemudian dijadikan dasarnya itu adalah kesepakatan orang tua.


Oleh karena itu, kami masyarakat berharap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kandikbud) Halsel, Siti Kodiza untuk menindak tegas kepada, Kepsek Jakaria Madi 


“Kami berharap kepada Diknas, dalam hal ini harus tindak secara tegas Kepala Sekolah yang diduga melakukan praktek Pungli,” harapnya.warga.(tim/red)