Mediamandiolinews com.-Halsel warga desa goro goro Kecamatan bacan timur resah dengan adanya kepsek SMP MTS AJuan Sukur di desa Goro Goro kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara Senin 6-05-2024
Ketika di konfermasi dari awak media mandiolinews yang berinisial D menjelaskan iya betul kepsek SMP MTS desa Goro Goro ini suda berbulan bulan tidak melaksanakan tugas sebagai kepsek sehingga kami sanggat resah karna anak anak kami butu pendidikan tetapi kepsek SMP MTS ini tidak melaksanakan tugas..pungkasnya
Ketentuan untuk pemecatan PNS yang tidak produktif tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat (6).
"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." tulis Pasal 77 ayat (6) seperti dikutip CNBC Indonesia,
Kemudian, pada Pasal 87 dijelaskan, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Salah satu warga mengatakan kepsek SMP MTS ini suda berulang kali tidak melaksanakan tugas sebagai kepsek tersebut dan anenya lagi kepsek SMP MTS Goro Goro malas berkantor dan makan gaji buta kepsek ini masuk ke sekolah paling lama hanya 1 Minggu saja dari situ kepsek pergi ke Labuha itu dengan berbulan bulan baru datang lagi. Karena itu, Kepsek ini harus di berhentikan dan di ganti, karena kepsek seperti ini Kualitas Pendidikan menjadi rendah, dan anak-anak kami jadi korban...ucap warga.
Kami masyarakat desa Goro Goro meminta kepada kanwil Maluku Utara segera copot kepsek MTS Goro Goro Ajuan Sukur dan kami sanggat resah dengan kepsek ini
Reporter: Tim
Editor: Redaksi
0Komentar