Mediamandiolinews. Com.halsel-LembagaSwadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANE) kembali mengungkapkan perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Fida  kecamatan Gane Timur. Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, 


Masyarakat Desa Fida  kecamatan gane timur resa dngan adanya kebijakan mantan kades, banyak aitem kegiatan fisik yang di duga diselewengkan oleh mantan kades,Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku.


 memberikan pernyataan sikap akan kawal sampai tuntas dan desa pihak inspektorat Halmahera selatan segera berikan hasil audit  ke pihak kejaksaan agar mantan kepala desa Fida akelamo kecamatan gane timur dapat di proses secara hukum  sesuai dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan Nopotisme,


Apa bila dalam hal ini kejaksaan Negeri labuha tidak secepatnya ambil langka maka LSM-KANe Malut bersama masyarakat Desa Fida kecamatan gane timur akan menggelar aksi jilid II di depan kantor kejaksaan,dan Inspektorat Halmahera selatan.(tim)