Mediamandiolinews com. HAL-SEL Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Harmain Rusli meminta Kepada Bupati agar segera tindak lanjuti Hasil Putusan PTUN.


Putusan PTUN sengketa Pilkades menjadi bayang-bayang dalam ingatan, perpolitikan desa di Halsel. berkisar kurang lebih 14 desa telah memenangkan persidangan, dalam sidang sengketa pilkades di PTUN Ambon beberapa waktu lalu. setelah menang dalam bersidang, para calon Kepala Desa (Penggugat/Pemohon) seakan menerima nutrisi baru, karena sesuai Amar Putusan PTUN, sedikit kata yang bisa dikutip kesimpulannya adalah Batalkan SK Pengangkatan dan atau Pelantikan Kepala Desa, itu artinya bahwa bagi Kepala Desa yang telah dilantik oleh Bupati sebelumnya khususnya 14 desa yang bersengketa pada pemilihan Kepala Desa,“Batal demi Hukum” Karena itu adalah Produk Hukum yang harus ditaati dalam sebuah sistem ketata Negaraan dan ketata Pemerintahan. 



Oleh karena rujukan sengketa adalah bersifat administratif, Maka Pemda Halsel diminta agar harus menindaklanjuti itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Definitif serta mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.



Untuk itu, Kami meminta Bupati Bassam Kasuba, agar segera tindak lanjut Putusan PTUN, demi kepastian Hukum.


Perlu diketahui ada sekitar 14 Desa yang menang dalam Putusan PTUN Ambon, diantaranya :

1. Hery Raupasi Desa Fida/Akelamo.

2. Berly Marten Desa Galala.

3. Nazarlis Hi. Mansur Desa Liaro.

4. Elvis Kella Desa Loleongusu. 

5. Fauzi Ibrahim Desa Kukupang.

6. Rolland Korompis Desa Lalubi.

7. Natalia Faici Desa Lata-lata.

8. Imran Abdul Samad. Desa Fluk.

9. Michael Hoga Desa Tawabi

10. Sahir Rajak Desa Goro-goro.

11. Muhdi Ali Sam. Desa Gandasuli.

12. Yakobus Tawale. Desa Kuwo.

13. Fadel Ibrahim Desa Guruapin.

14. Muhdin. M. Saleh. Desa Loid.(tim)