Mandiolinews com -Hal-Sel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, melakukan penutupan Cafe Rama Karaoke akibat tidak tertip dan kedapan dua (2) botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dikonsumsi pengunjung di ruang Cafe setempat. Minggu (16-06-2024)
Hal ini diungkapkan Kabid Penegak Perda Miras Satpol-PP Halmahera Selatan (Halsel), Irfan Zam-zam dalam keterangan kepada wartawan media mandiolinews com., Minggu (16/6/2024).
Kami dari satuan polisi pamong praja yang di pimpin langsung oleh pak Kasad satpol-PP Mahmud Ratuela, kembali menutup salah satu Cafe rama karoeke yang berlokasi di desa Tomori, karena kedapatan pengunjung lagi mengkonsumsi minuman keras (Miras) di dalam ruangan Cafe . Kata IrfanSambung, Padahal sebelum kami sudah himbauan berulang kali ke pemilik Cafe dan peringatkan agar tidak ada minuman di dalam Cafe, karena ini izinnya Cafe karoke dan ini melanggar perda Razia rutin yang diadakan Satpol-PP sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Maka kami tutup sementara Cafe rama selama satu Minggu kedepan. Nanti dinas PTSP memberikan surat peringatan penutupan sementara.
Kami juga menghimbau ke semua pemilik tempat hiburan yg ada di Halmahera selatan, agar dalam suasana lebaran ini agar menutup Cafe selama dua (2) malam dimulai dari hari ini tanggal 16-17 Juni nanti di buka kembali tanggal 18 Juni.(Tutup) Irfan
(Tim)
0Komentar