Media Mandiolinews com. HAL-SEL Desa Bobo kecamatan mandioli utara, kabupaten Halmahera selatan ( Ha- Sel ) , Provinsi Maluku utara (  Malut ) , Masyarakat desa Bobo merasa resah dengan sikap Kepala Desa Bobo M Tarsan Abd Rahman, abaikan edaran Dinas DPMD terkait Penertiban admistrasi kaur Pemerinta Desa. Senin (10-06-2024)


Pada bulan April kemarin Dinas pemberdayaan masyarakat desa telah mengeluarkan Surat EDARAN untuk seluruh kepala desa Sekabupaten halmahera selatan, Terkait dengan penertiban Adminstrasi kaur pemerinta desa. Namun hal tersebut Diabaikan Kepala desa Bobo Kecamatan Mandioli Utara M. Tarsan Abd Rahman.


Surat Edaran yang ditandatangai langsung  oleh kepala dinas  DPMD Kabupaten Halmahera selatan  , MASLAN Hi. HASAN pada tanggal 01 April 2024  Kemarin, dengan tujuan semua kepalah desa agar  dalam mengankat kaur pemerintah desa harus memilih Standar pendidikan paling renda SMA ( berijazah SMA ) dan mengevaluasi Kaur Pemerintah Yang tidak Memeliki Ijazah. 


Namun Realita yang terjadi  di Desa Bobo sebagian Pemerintah desa tidak Memilih Ijazah mulai dari Ijazah SD - SMA, sementara dalam peraturan Mentri dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) Nomor 83 tahun 2015 Jonto Permendagri Nomor 67 tahun 2017 suda tertuang jelas. 


Hal yang sama juga dibenarkan oleh salah satu masyarakat desa Bobo, yang tidak publis Namanya. Ia mengatakan bahwa Kaur pemerintah desa bobo saat ini tidak memiliki Ijasa  pendidikan Sekolah Dasar ( SD) , Pendidikan sekolah menega( SMP ), aan sekolah menega atas ( SMA ). tapi Anenya kepala desa Bobo mengankat dan Mempertahankan mereka sebagai Kaur  pemerintah desa . Tuturnya 


Sementara ketua BPD desa Bobo, Yusran Hayun saat di konfrmasi pada tgl 09 juli 2024, Membenarkan ada Kaur  pemerintah Desa Tidak Berijazah ( SD, SMP dan SMA ) ketua menambakan,  memintah dengan sangat terhormat kepada Pemerintah Daera Kabupaten Halmahera selatan terkhusnya Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. 


Agar sesegerah mungkin memberikan teguran keras kepada kepala Dinas DPMN agar secepat meneyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Bobo, kaur Pemerinta Desa tidak memiliki Ijazah agar masala  ini tidak berlarut-larut begitua saja.


Lanjut Ketua BPD, memintah kepada dinas terkait agar secepatnya mendesak Kepala Desa agar beberapa Kaur  pemerintah desa yang tidak memiliki Ijazah, agar Secepat diberhentikan dan dapat mengembalikan semua honor/ Gaji  yang perna diterimah semasa menjadi Kaur Pemerinta desa. Tuturnya 


Sambung, Sekretaris BPD Sitriana A Kaur Pemerintah Desa  bobo tidak memeliki latar belakang pendidikan yang layak namun di angkat oleh Kepala Desa Bobo M. Taran Abd Rahman sebagai Pemerintah Desa. Setau saya Kaur pemerintah Desa Harus Berijazah SMA, tapi yang terjadi pada Saat Ini kaur  Pemrintah Desa tidak Memiliki  Admistrasi atau Ijazah SD ,SMP dan SMA tetapi jadi Kaur Pemerintah Desa,  ini Ane Tapi Nyata. Tutur  sekretaris BPD dengan Nada Suara  yang datar. 


(Putra teluk)