Mandioli news.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 68 Desa WOSI Kecamatan GaneTimur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Anita Ahmad, diduga melakukan pungutan liar atau pembohong (pungli) terhadap orang tua siswa, senilai Rp 600.000. Dana pembohong ini dimaksudkan untuk biaya ujian, membayar pengawas dari Kabupaten dan lainnya. Selasa (25-06-2024)
Informasi yang diperoleh dari beberapa orang tua siswa yang identitasnya diminta tidak dipublikasikan, mengakui bahwa mereka diharuskan membayar uang sebesar Rp.600.000 untuk biayai ujian, biaya Pengawas dari kabupaten.
Kepada Mandiolinews.com, orang tua siswa tersebut mengakui bahwa tidak memiliki uang sebanyak itu dalam keadaan mendesak.
“Sebagai orang tua punya harapan besar agar anak kami bisa menempuh pendidikan dengan layak, jadi permintaan sekolah selalu diusahakan orang tua yang memiliki penghasilan rendah. Mungkin orang tua akan meminjam uang untuk dibayar ke sekolah karena wajib kata kepsek,” ujarnya.
Atas tindakan kepala sekolah bernama Anita Ahmad tersebut, orang tua siswa mengecam tindakan dugaan pungutan liar atau pembohong itu. Bahkan, kepala sekolah dengan terang-terangan melanggar peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan soal larangan pungli.
Berdasarkan hal itu orang tua siswa yang mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan harus mengambil langkah tegas kepada kepsek. Karena Kepsek tidak bisa kemudian membuat alasan bahwa kutipan itu adalah kesepakatan orang tua.
“Kami berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dalam hal ini harus bertindak secara tegas Kepsek yang diduga melakukan praktik Pungli dan bila tidak diindahkan copot kepala sekolah,” harapnya warga.
Selanjutnya, Kami juga suda bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan terkait pungli yang terjadi di SMP Negeri 68 Halmahera Selatan, Kepalah Dinas pun merespons ia akan memanggil kepala sekolah dan menindak lanjuti apa yang kami sampaikan. Kemudian Kadis juga menyampaikan kepada pengawas itu suda menyiapkan dananya dari Dinas.
Kami mohon dengan hormat kepada Bupati Bassam Kasuba dan kepala Dinas Pendidikan Tindak Tegas Kepada Kepala Sekolah Anita Ahmad, terkait Pungli yang di lakukan pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMP Negeri 68 Halmahera Selatan Anita Ahmad. (Tutupnya) Warga
Kepala Sekolah tidak dapat melakukan konfirmasi sehingga berita ditayangkan.
(S.Rahman)
0Komentar