Mandiolinews com Halsel - Maraknya kasus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai partner song di tempat hiburan malam Cafe Modiv di wilayah kota Bacan, Halmahera Selatan, menjadi perhatian serius. Pasalnya, banyak anak yang masih berusia 13 tahun terlibat dalam praktik ini, meningkatkan kekhawatiran akan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk mengatasi fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kepolisian Polres Halsel perlu bertindak tegas. Selasa (11-06-2024)
Pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.35 WIT, Patmor Pol PP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Halmahera Selatan kembali melakukan penggerebekan di Cafe Modiv. Dalam operasi tersebut, puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil disita sebagai barang bukti, bersama dengan keberadaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai ladies di Cafe Modiv.
Tindakan penyisiran terhadap sejumlah tempat hiburan malam merupakan bagian dari upaya kepolisian dan Satpol PP untuk mencegah eksploitasi anak. Hal ini termasuk dalam razia terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.
Pemkab Halmahera Selatan dan Kepolisian Polres Hal-Sel diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik Cafe Modiv yang telah melanggar peraturan Daerah terkait peredaran minuman keras tanpa izin dan penggunaan anak di bawah umur sebagai ladies di Cafe tersebut.
Himbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan, sehingga penjualan minuman keras dan pekerjaan anak di bawah umur masih berlanjut.
Dari hasil penggerebekan, Satpol PP telah mengamankan bukti-bukti seperti minuman keras berbagai jenis dan keberadaan anak di bawah umur. Pemkab Halmahera Selatan diminta untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku agar para pemilik tempat hiburan malam dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP kembali melakukan penutupan Cafe Modiv setelah menemukan minuman keras dan anak di bawah umur untuk kedua kalinya.
0Komentar