Akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan Halsel tengah mengarahkan dan atau memaksakan agar lakukan serah terima jabatan, ini kan aneh, SK dan Surat Tugas belum dikantongi tapi Sudah diarahkan untuk lakukan serah terima jabatan. Jika hal itu terjadi dan sesuai arahan Kepala Dinas maka kami menduga ada cacat Prosedur dan syarat kepentingan.
Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menjelaskan acuan pengangkatan kepsek itu jelas diatur dalam Permendikbud 40 THN 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dimana penugasan ini harus benar-benar memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas dan bukan mengikuti keinginan kepala dinas,” ungkapnya kepada media ini, minggu (10/06/2024)
Harmain mengatakan perihatin dengan pergantian sejumlah kepala sekolah yang dilakukan secara tiba-tiba, (Inprosesural ) tanpa melalui sebuah proses yang matang, baik teknis, kompetensi dan kinerja, hal ini tentu sangat berdampak pada masa depan mutu dan kualitas pendidikan di Halmahera Selatan.
Lanjut, Persyaratan Pergantian Kepala Sekolah Permendikbud No. 6 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
1. FC KTP Kepala Sekolah Baru dan Sebelumnya
2. FC Surat Penyataan Pengunduran diri Kepala Sekolah Sebelumnya
3. FC SK Yayasan tentang Pemberhantian Kepala Sekolah Sebelumnya
4. FC Berita Acara Serah Terima Jabatan
5. FC SK Pengangkatan Kepala Sekolah Baru
6. FC SK Pembagian Tugas Mengetahui Pengawas
7. FC Sertifikat Pendidik Kepala Sekolah Baru
8. FC Ijazah S1
9. Surat Pengalaman Kerja
10. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
11. Surat Keterangan Sehat
12. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (Desa)
13. SKCK
Kebijakan Kadis pendidikan dinali ane karena pergantian Kepala sekolah tanpa Surata keputusan (SK) dan surat Tugas (ST) melainkan berdasarkan Dapodik, kami Mendunga kebijakan ini berbaur kepentingan Politik karena ada isu yang tersebar pergantian Kepala Sekolah ada kaitannya kepentingan politik Pileg kemarin.
Meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebi jeli melihat persoalan ini karena suda menyalahi aturan, jangan dibiarkan kebijakan semacam ini harus ditindak tegas agar Kadis Pendidikan mengetahui tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan.(Tutupnya) Armain
Tim
0Komentar