Media Mandiolinews Com Hal - Sel Desa Bobo kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera selatan , Provinsi Maluku Utara, Ikmal Umsohy merupakan putra Mandioli angkat bicara Edaran DPMD diabaikan Kepala Desa Bobo M Tarsan Abd Rahman terkait administrasi Pemerintah Desa (Ijazah). Senin (10-06-2024)


Ikmal Umsohy, SH. Merupakan salah satu putra Mandioli dan juga sebagai Partisi Hukum menyoroti terkaid dengan surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera selatan, Oleh melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD ) pada Bulan April kemarin diabaikan begitu saja Oleh kepala Desa Bobo kecamatan Mandioli Utara M Tarsan Abd Rahman. 


Pengacara Muda yang akrab di sapa Iki, menyampaikan dengan Lantang saat di konfirmasi oleh Awak media kamis 10/06/2024 , Surat edaran yang Ditandatangani langsung oleh, Maslan Hi. Hasan selaku Kepalah Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Pada Tanggal 01 April 2024 Kemarin Dengan Nomor Suart 140/ 037/ DPMD/ 2024.


 "Sifatnya sangat PENTING Sudah sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , dalam Pasal 50 ayat 2, Kemudian disusul Dengan PERMENDGRI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Joncto PERMENDGRI Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, dari dasar Hukum tersebut kiranya sebagai kepala pemerintahan yang ada di desa seharusnya dapat mematuhi Hukum sesuai dengan Amanat UU Dasar Tahun 1945 Pada pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.


Ikmal Umsohy.SH juga menambahkan, sikap yang dipraktekan oleh kepala desa Bobo kecamatan Mandioli Utara M Tarsan Abd Rahman, dengan terang - Terang mengankat Serta mempertahankan Prangkat pemerintah Desa yang tidak Memiliki Admistrasi (Ijazah), padahal sudah jelas pengakatan jabatan kaur maupun pembantu di desa harus mengikuti petunjuk berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak mencederai amanat Undang-undang maupun aturan dibawahnya.


Parktisi Hukum, memintah kepada Bupati Kabupaten Halmahera selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas DPMD, Agar cepat memeriksa Kembali Admistrasi ( IJASAH ) Prangkat Pemerintah Desa dan mengembalikan seluru Kehormatan atau Gaji yang dinikmati selama menjadi Prangkat Desa.


Apabila Masalah ini tidak dibiarkan berlarut - larut begitu saja , Sebagai Parktisi Hukum menilai bahwa hal ini sudah melanggar Undang-undang serta dapat dikatakan Perbuatan melawan Hukum (PMH ), Pemerintah Daerah harus bertindak tegas sesuai Hukum yang Berlaku. Tegasnya 


Penulis : Putra Teluk