Mediamandiolinews com.
-Halsel Pengacara Ikmal Umsohy. SH menjelaskan bahwa Transparansi Dana Desa dibeberapa desa di mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku utara.kamis 6-6-2024


merupakan Kewajiban Hukum yang wajib ditaati oleh Kepala-kepala Desa di mandioli selatan maupun seluruh kepala Desa se-kabupaten Halmahera Selatan maupun semua Pihak. Hal ini sudah diamanatkan oleh Peraturan-peraturan diantaranya.

1. Undangan-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana pada Pasal 27 ayat (1).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelakan pada Pasal 84 ayat (1).

3. Peraturan Mentri Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Khususnya pada pasal 65 ayat (1) dan pasal 66 ayat (2).


Pengacara Mudah kelahiran Desa Galala Kecamatan Mandioli selatan menyampaikan Pengelolaan Dana Desa sudah diatur dalam undang-undang maupun Peraturan dibawahnya, Pentingnya Informasi mengenai pengelolaan Dana Desa yang harus dilakukan melalui berbagai cara, baik Pengumuman APBDes, menyampaikan Laporan Realisasi pengumuman Dana Desa, hingga penyediaan akses informasi bagi masyarakat di Desa khususnya Desa-desa di Mandioli selatan.


Adanya Dasar Hukum yang kuat diharapkan Transparansi Dana Desa menjadi Kunci untuk memastikan Akuntabilitas dan mencegah penyimpangan, masyarakat juga berhak memperoleh Informasi yang akurat, jelas dan Komprehensif mengenai Pengguna Dana Desa, hingga dapat memberikan Pengawasan dan partisipasi yang efektif.



Ikmal Umsohy. SH
menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pemerintah Pusat sudah menetapkan dasar Hukum untuk memastikan keseriusan para kepala-kepala Desa untuk mengelola dana Desa dengan baik, berkewajiban untuk Transparansi dan sudah secara tegas diatur . Kepala -kepala Desa harus dan seharusnya membuat papan pengumuman Laporan Keuangan di tempat yang mudah diakses oleh seluruh elemen masyarakat Desa. Baik Publikasi Laporan keuangan secara berkala setiap tahun dan Semester yang memuat informasi lengkap mengenai Pendapatan belanja dan sisa anggaran Desa tuturnya.


Dasar hukum menjadi Rujukan agar tidak kesewenang-wenangan dilaksanakan oleh Kepala Desa sebagai pemerintah tertinggi di Desa. Sebagimana diamanatkan oleh Undang-undan maupun aturan dibawahnya hal ini mempunyai konsekuensi Hukum dan pelanggaran jika Parah Kades-kades tidak melaksanakan kewajiban dengan baik, kami selaku putra Daerah anak Desa lahir dan dibesarkan di Pulau julukan Pulau Buaya itu tidak relah dan akan mengawal serta memproses sesuai dengan aturan yang berlaku sebagimana Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pentingnya Dana Desa merupakan Faktor Krusial dalam mewujudkan Tata Kelola pemerintahan di Desa dengan baik agar menjadi harapan kami sehingga menjadi amal jariyah serta contoh bagi generasi kedepan tutup. Pengacara Mudah.


Reporter:M.SS

Editor:Armain