Mediamandiolinews com. HALSEL, - Bekas Kepala Desa Loleongusu, Elvis Kela, telah dilaporkan atas dugaan korupsi terkait dengan pemotongan 4 bulan gaji perangkat desa pada tahun anggaran 2022. Dana yang disalahgunakan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebanyak 10 orang perangkat desa, antara lain Yafet Loyang, Yeri Loyang, Darius Monara, Agustinus Loyang, Metriel Loyang, Yakob Loyang, Nahum Loyang, Thomas Horu, Roy Biso, dan Fembi Obo, dikabarkan tidak menerima gaji selama 4 bulan sesuai dengan jabatan masing-masing.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleongusu, Lukas Luyang, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap praktek korupsi yang dilakukan oleh bekas Kades Loleongusu, Elvis Kela. Lukas juga menyesalkan dampak negatif yang dirasakan oleh 10 perangkat desa yang telah terdampak oleh tindakan tersebut.
Menghadapi tuduhan korupsi ini, aparat penegak hukum dari Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri Halsel diminta untuk segera memanggil Elvis Kela guna dimintai keterangan terkait tindakannya yang merugikan para perangkat desa yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketua BPD Loleongusu Lukas Luyang mengungkapkan bahwa 6 bulan gaji bekas Kades Loleongusu Elvis Kela hanya memberikan 2 bulan gaji, sementara 4 bulan gaji belum diberikan hingga masa jabatannya berakhir. Untuk itu, wajib dipanggil dan diperiksa.(tim-Red)
0Komentar