Mediamandiolinews Com
.halmahera selatan kepala KUA Kaseruta barat kabupaten Halmahera Selatan propinsi Maluku Utara malas berkantor dan makang gaji buta.sabtu 25-05-2024.

Ketika di konfermasi dari awak media mandiolinews com.enggang sebut namanya iya menjelaskan bahwa Ahmad Konoras ini suda berbulan bulan tidak melaksanakan tugas sebagai kepala KUA di Kaseruta barat tersebut.

Pasalnya kepala KUA Ahmad Konoras ini suda lama tidak melaksanakan tugas sehingga masyarakat desa Palamea juga resah dengan kepala KUA ini suda lalai dalam tugas sebagai ASN.pungkasnya.

Salah satu warga desa Palamea yang berinisial B mengatakan betul kepala KUA Kaseruta barat malas berkantor dan makang gaji buta dan kepala KUA Ahmad Konoras suda berbulan bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala KUA kami sangat resah dengan kedatangan kepala KUA ini.

Kepala KUA Kaseruta barat telah lalai dalam Tugas suda berbulan bulan tidak masuk kantor kami minta segera tegaskan kepala KUA Palamea karna sudah melanggar undang undang tersebut .

 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.


PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.


Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.


PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini."

 

Kami masyarakat desa Palamea meminta kepada pimpinan tertinggi Kanwil Maluku Utara segera copot kepala KUA Kase ruta barat.(Tim/Red)