Mandiolnews com. Hal-Sel - Aktifis Hal-Sel Sudirman Amin, M.Si Angkat bicara Tidak Tertipnya Administrasi Perangkat Desa di Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Rabu 03 07 2024

Aktifis Hal-Sel Calon Doktor (S3) Sudirman Amin, M.Si. biasa di sapa Bung Dirman mengutarakan pendapatnya, edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD)  terkait Admistrasi Pemerintah Desa, minimal Ijazah SMA/Sederajat, ini sangat jelas dan penting di laksanakan para kepala Desa yang ada di Halmahera Selatan tanpa kecuali.


Jelas tertuang sesuai dengan Dasar-dasar Hukum sebagimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dijelaskan pada Pasal 50 ayat 2, Kemudian disusul Dengan PERMENDGRI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Joncto PERMENDGRI Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, dari dasar Hukum tersebut kiranya sebagai kepala pemerintahan yang ada di desa seharusnya dapat mematuhi Hukum sabagai Amanat UU Dasar Tahun 1945 Pada pasal 1 ayat 3 Negara Republik  Indonesia Adalah Negara Hukum. Kata Bung Dirman.


Surat edaran yang Ditandatangani langsung oleh, Maslan Hi. Hasan selaku Kepalah Dinas Pemberdayan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Pada Tanggal 01 April 2024 Kemarin Dengan Nomor Suart 140/ 037/ DPMD/ 2024, dinilai tidak mematuhi dan terkesan tidak penting bagi Kepala Desa menindaklanjuti Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini (DPMD).


Menurutnya, tidak patunya Kepala Desa seharusnya Pemerintah Daerah lebih tegas mengontrol Jajaran Pemerintahan mulai dari Admistrasi Pemerintah Desa tugas dan fungsi pun harus di ketahui sesuai tupoksinya, saya menilai pemerintah Daerah lema dalam hal ini mengontrol edaran yang suda di sampaikan sehingga terlihat Desa tidak ada kemajuan sebap potensi SDM lemah.

Sekiranya Pemerintah Daerah lebih konsisten menertibkan kepentingan Pemerintahan dalam hal ini Admistrasi agar tidak terkesan buruk, 249 Desa jika tidak memenuhi standar setidaknya pemerintah Daerah punya sikap tegas pemberhentian Pemerintah Desa agar terlihat bermutu. Ungkap Bung Dirman. 


Lanjut, saya mengamati pemerintah Daerah diam dan tidak bertindak padahal Media suda memberitakan ada beberapa Desa yang tidak memenuhi standar Administrasi Perangkat Desa di antaranya Desa Bobo (Man-sel) - Tanjung Jere (Gane Timur), namun tidak ada langkah tegas terkesan mengabaikan hal semacam ini apa jangan-jangan Pemerintah Daerah tidak punya kemampuan mengsterilkan Pemerintah Desa.


Tercipta Desa yang maju didasari Pemerintah Desa yang cerdas unggul dan berprestasi bergantung pada SDM yang memadai dan pendidikan yang baik, kami yakin jika Pemerintah Daerah merevisi perangkat Desa dengan standar kualitas terbaik suda di pastikan desa akan maju. Tutup Bung Dirman




Tim:mandiolinews

Editor:Redaksi