Mandiolnews.com , Hal-Sel — Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 32 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Senin (08-07-2024)


Kejahatan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.


Hal seperti itu yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dimana ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di Halmahera Selatan, dengan memberikan sejumlah uang kepada Pihak sekolah oleh siswa peserta ujian dengan alasan yang tidak rasional dan tidak diatur dalam undang-undang.


Dan upaya pemberantasan tindak pidana semacam itu tampaknya belum serius dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk melakukan tindakan tegas agar tindakan semacam itu tidak terus terjadi lagi dan harus diberikan sangsi , baik sangsi secara hukum maupun administratif.


Atas kejadian tersebut, Salah satu Pemerhati Hukum Hal-Sel, Ikmal Umsohy. SH. Seperti yang biasa dikatakan Bung Ikhi, justru menanggapi bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan.


"Jangan sampai diam seolah-olah ada pembiaran dari Pemda Halsel terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Para kepala sekolah,” ujar Bung Ikhi kepada awak media, Senin (08/07/2024).


Bahkan Bung Ikhi menganggap jika ada pembiaran kita mampu mendeteksi adanya keterkaitan antara pelaku dugaan pungli tersebut dengan para kelompok tertentu di lingkungan Pemdah HalSel.

“Kami bahkan bisa menduga-duga apa yang dilakukan oleh para kepala sekolah ini memang sudah mendapat restu dari para pejabat di lingkungan Pemdah Halsel, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Bupati,” ucap Bung Ikhi.


Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat pertama menurut pengakuan orang tua siswa bahwa pungutan tersebut telah di ketahui Dinas, bahkan terang-terangan parah kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa dan menyampaikan semua peserta ujian harus membayar uang ujian, hal semacam ini adalah pembohongan, pembodohan dan kejahatan melawan Hukum.


“Apa lagi data dan bukti yang sudah di sampaikan Masyarakat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bahkan teman-teman Wartawan (Wartawan) sudah memberitakan, seharusnya Pemdah Halsel tidak diam dan sadar bahwa terkesan melindungi para Kepala Sekolah. Seharusnya tindakan semacam ini parah kepala sekolah diberikan sangsi tegas dan bila perlu harus di copot dari jabatan kepala sekolah biar menjadi contoh ke yang lain dikarenakan sudah melanggar hukum.


Hal yang mengejutkan terjadi di Desa Wosi ada dua sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) di antaranya, SD Negeri 51 Halsel, SMP Negeri 68 Hal-Sel, kemudian sudah di laporkan ke Dinas. Namun sayangnya tidak di tindak lanjuti oleh Dinas. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita ada apa?, Diharapkan Bupati Bassam Kasuba segera mengambil alih agar Dinas juga dapat bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawab memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.


Penindakan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang melakukan tindak pidana korupsi, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun. Tutup Bung Ikhi. (SEL)