MandioliNews com - Hal-Sel - PJS Kades Lalubi Marce Popoko dinilai Arogan karena tidak menghiraukan arahan Bupati Bassam Kasuba, Pasalnya Bupati Bassam Kasuba melarang PJS melakukan perombakan dan pemberhentian aparatur Desa Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Minggu (28-07-2024)


Perombakan dan pemberhentian aparatur Desa yang di lakukan oleh PJS Kades Lalubi Marce Popoko diantaranya, 6 Oran kaur desa - 6 orang RT - 2 orang RW - 2 orang lembaga adat - 1 orang Poldes(Hansip) - 1 orang operator - 1 orang office boy.

Rigenes Raupahi angkat bicara" Sebagai kaur pemerintahan yg diangkat oleh kepala desa Defenitif tertanggal 2 februari 2023, saya sangat menyesalkan ibu PJS kades Lalubi Marce Popoko sangat arogan. padahal tgl 13 juli 2024 bertempat di kantor desa Lalubi Sekretaris Dinas PMD dihadapan Ketua BPD dan kami kaur, dan beliau telah menyampaikan bahwa PJS kades siapapun nanti tidak bisa mengotak atik perangkat desa Karena pjs kades tugasnya melanjutkan kekosongan kepala desa.


"Begitu juga pada tanggal 21 Juli 2024 dalam kunjungan pak bupati di desa Matuting tanjung kec Gane timur Tengah, pak bupati menyampaikan kepada camat Gane timur Bapak Jais Ishak. SH dihadapan kami bahwa PJS kades Lalubi tidak bisa mengotak atik apalagi memberhentikan perangkat desa, kata Rigenes 


Namun kenyataannya PJS dalam pertemuan hari rabu tanggal 24 juli 2024 bertempat di kantor desa dihadiri oleh pak camat dan bhabinkamtibmas PJS kades telah memberhentikan kami, dan kami sangat protes kebijakan PJS kades Lalubi bahkan ibu PJS kades tidak mengindahkan pesan bapak Bupati yang disampaikan oleh camat. Seraya mengatakan bahwa PJS punya hak untuk memberhentikan dan mengangkat kaur, dll. 


Dan hasilnya PJS kades Lalubi Marcel Popoko memberhentikan 6 orang kaur, 6 orang RT, 2 orang RW, 2 orang lembaga adat, 1 orang Hansip, 1 orang Operator, dan 1 orang office boy. Dan ini nyata-nyata PJS kades Lalubi bukan hanya mengabaikan perintah bapak  Bupati tapi juga melanggar perundang-undangan dan aturan lainnya, karena tidak mengikuti mekanisme pemberhentian perangkat desa seperti tidak pernah menyampaikan kepada camat. Ungkap Rigenes 


"Untuk itu kami meminta Bapak Bupati dan Dinas terkait

1. Agar segera memberhentikan PJS kades Lalubi  Marce Popoko karena membuat suasana desa tidak kondusif

2. Agar pak bupati dan Dinas terkait segera mengembalikan jabatan kaur, dll seperti semula

3. Segera bapak Bupati turun ke desa Lalubi agar mengetahui permasalahan di desa Lalubi akibat kebijakan PJS kades yang sangat arogan dan brutal

4. Apabila bapak Bupati atau dinas terkait tidak merespon masukan kami ini, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan, karena lewat kebijakan PJS kades Marce Popoko telah merusak tatanan sosial masyarakat yang terjaga. 

5. Demikia sikap kami terkait pemberhentian perangkat desa, Ketua-ketua RT, ketua RW, tokoh adat, hansip, operator dan office boy dengan ini bisa nenjadi perhatian dari bapak Bupati. Tutup Rigenes 


Sambung" Ketua RT Yohan Habibu, Torang (kami) sangat kecewa dengan kebijakan PJS kades Lalubi melakukan pemberhentian tanpa alasan dan salah prosedur sebap pemberhentian aparatur Desa ada atura dan mekanisme seharusnya menjadi dasar, dan lebih parah lagi PJS kades Lalubi mengangkat kaur keuangan merangkap jabatan sebagai kepala sekolah PAUD desa Lalubi.


Jadi intinya kebijakan PJS kades Lalubi Hanya  merusak desa yang suda aman dan dalam waktu deka kami akan bertemu langsung dengan bapak  Bupati, agar supaya lakukan pemberhentian PJS kades Lalubi Marce Popoko. Tegas Yohan Habibu.


Perombakan dan pemberhentian aparatur desa menjadi pemicu ditengah kerukunan Masyarakat, dikarenakan menimbulkan keresahan dan dampak yang buruk. Setidaknya hadirnya PJS menjalankan kepentingan desa agar pemerintahan dan program berjalan baik, bukan menciptakan kegaduhan yang berdampak buruk terhadap desa dan Masyarakat. Ungkap Yohan. * (Tim)