Mediamandiolinews com
. halsel ketua GPM Harmain Rusli desak DPRD Pemanggilan terhadap oknum camat Kasiruta Timur yang diduga arogan oleh DPRD dimaksudkan untuk menyelidiki dan menangani keluhan dari masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan yang sempat menjadi perhatian publik Halsel. 


Dalam hal ini, DPRD berperan sebagai pengawas dan memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari oknum camat terkait dugaan sikap arogan serta mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh, langkah Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan etika sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Ketentuan tersebut mencakup beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tata kelola, kewajiban, dan sanksi terhadap PNS. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Tentang manajemen ASN, termasuk aspek disiplin. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menjelaskan tentang tata cara penerapan disiplin, jenis pelanggaran, dan sanksi yang dikenakan kepada PNS.


Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil: Mengatur tentang penilaian kinerja yang dapat mempengaruhi aspek disiplin.

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS: Memberikan pedoman rinci mengenai penerapan hukuman disiplin bagi PNS.


Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan PNS menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.


Oleh karena Pengawasan DPRD sangatlah penting dan efektif demi mencegah terulangnya kejadian serupa, dan bertujuan agar memastikan bahwa pegawai negeri sipil termasuk camat dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik. Maka dipandang perlu DPRD memanggil oknum camat.


Untuk itu kami berharap DPRD Halsel dalam waktu dekat ini dapat menyurati oknum camat untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Jika hasilnya menunjukkan bahwa oknum camat benar bersikap arogan, serta melontarkan kata-kata yang tak senonoh seperti yang diberitakan sebelumnya, maka DPRD dapat merekomendasikan tindakan disiplin kepada pihak berwenang, seperti bupati atau wali kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Tim:mandiolinews.