MandioliNews com - Halsel - Warga Desa Laiwui, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, bernama Arif La Awa diduga melakukan tindakan pemerasan kepada Harita Nickel, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi.”Ungkap Ketua GMNI Halsel Sumitro H Komdan.


Bung Mitro sapaan akrabnya Sumitro H Komdan Ketua GMNI Halsel, ia mengatakan awal peristiwa pemerasan ini bermula dari klaim sepihak Arif La Awa terhadap tanah seluas 15 hektare di Kawasi yang masuk dalam area operasi perusahaan. Arif La Awa dengan seenaknya mengklaim luas tanah tersebut padahal tanah itu sebenarnya milik warga lain yang sudah dibebaskan oleh perusahaan.”Ungkapnya


Menurutnya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Arif La Awa adalah memaksa perusahaan untuk membayar tanah yang sebagian besar bukan miliknya itu sebesar Rp 23 miliar. Jumlah uang tersebut dia (Bapak Arif La Awa) sebut sebagai ganti rugi atas tanahnya yang dia klaim seluas 15 hektare.


Padahal berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengajak langsung Arif La Awa dan bahkan disaksikan oleh Pemerintah Desa serta warga Desa Kawasi, luas area tanah milik Arif La Awa hanya sebesar 1,59 hektare yang terbagi dalam 2 bidang tanah terdiri dari 0,6 hektare dan 0,99 hektare.


Pengukuran ulang oleh perusahaan itu dilangsungkan pada 18 November 2023. Sesaat sebelum pengukuran itu dilangsungkan, pihak perusahaan bersama Arif La Awa, Pemerintah Desa dan warga Desa Kawasi sudah berkumpul di Kantor Desa sebelum berkeliling dan melakukan pengukuran ulang.


Hasil pengukuran itu juga diakui oleh Pemerintah Desa dan warga Kawasi sebagai luas area sebenarnya dari tanah milik Arif La Awa. Tetapi anehnya, hasil pengukuran tersebut tetap ditolak oleh Arif La Awa dan dia tetap bersikeras menuntut perusahaan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 23 miliar.


Lebih lanjut Bung Mitro menjelaskan bahwa tindakan dari Arif La Awa ini sebenarnya telah meresahkan warga Desa Kawasi. Arif La Awa sendiri sebenarnya bukan warga asli Desa Kawasi. Beberapa warga Kawasi, termasuk tokoh masyarakat, juga geram atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Arif La Awa ini. 


Meski geram dan resah, warga Kawasi “mengharapkan agar urusan ini dapat diselesaikan baik secara damai atau melalui jalur hukum jika Pak Arif La Awa tetap bersikeras tanpa dasar". 


Ia menyarankan  menyarankan, jika benar klaim Arif La Awa atas luas tanah yang ada itu, sebaiknya dilanjutkan ke proses hukum. Karena Pak Arif La Awa selama ini terus berkoar-koar atas luas tanah yang dia klaim, padahal perusahaan sudah punya itikad baik dalam langkah penyelesaian antara kedua belah pihak.


Ia menambahkan perusahaan pernah menawarkan penyelesaian harga atas tanah milik Arif La Awa, tapi luas tanah yang dibayar perusahaan harus sesuai dengan hasil pengukuran bersama yang telah dilakukan dengan harga yang wajar dan masuk akal. Sementara permintaan Arif La Awa sebesar Rp 23 miliar adalah harga yang tidak bisa diterima oleh nalar.”Tambah Bung Mitro. (Onco. T.U)