MandioliNews com - Jakarta - Tim Pengacara Tanah Merah korban ledakan Depo Pertamina menyerahkan berkas Kesimpulan atas kasus perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Kamis 22 Agustus 2024. Jumat (23-08-2024)

 

Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) Prof. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah memberikan keterangan Pers usai penyerahan berkas Kesimpulan perkara tersebut, didampingi beberapa anggota DPN Lainnya. 


Dalam wawancara singkat tersebut, Faizal Hafied menyampaikan bahwa setelah diserahkannya berkas Kesimpulan secara online kami berharap majelis hakim mengikuti nuraninya dan kebenaran sehingga gugatan dari warga tanah merah korban meledaknya Pertamina Plumpang bisa dikabulkan seluruhnya. Yakni Tiga Milyar Rupiah Dan Tiga Triliun Rupiah untuk kerugian materil dan non imateril. 



“Kami berharap bisa diputuskan dengan sebaik-baiknya karena kita berada untuk membela kebenaran dan kita berada di posisi yang benar meminta tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga terhadap kejadian terbakar dan meledaknya Depo tersebut. Kita mewakili para korban dan berhak secara utuh mendapatkan ganti rugi dari Pertamina Patra Niaga terhadap kehilangan nyawa yang tidak ternilai, barang, dan cacat fisik yang dialami korban”. Kata Faizal


Keinginan Masyarakat mendapatkan ganti rugi yang pantas sesuai dengan harapan Masyarakat dan sesegera mungkin. Pihaknya juga menghimbau apabila telah diputuskan hakim dengan seadil-adilnya agar tidak dilakukan Upaya hukum lain oleh pihak Pertamina dan langsung diberikan ganti rugi dan kompensasi. Tegas Faizal.


Dikesempatan yang sama Nuradim, S.H salah satu kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah menyampaikan agenda sidang terakhir yang berlangsung secara online atau penyerahan kesimpulan. Harapannya Pengadilan Negeri Jakarta tidak terintervensi oleh pihak-pihak lain. Selama 14 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harapannya dapat memberikan keadilan kepada korban. 


“Kawan-kawan tetap semangat berjuang dan semoga bisa mendapatkan haknya. Di tanggal 12 nanti kami akan menunggu Keputusan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Sehingga kawan-kawan bisa berkumpul di Balai Warga RW 09 untuk menyaksikan Bersama-sama. Dan kita juga sama-sama berdoa mudah-mudahan putusan tersebut berpihak pada kita. Harapannya Masyarakat dan mahasiswa tidak putus asa untuk berjuang memberikan bantuan aksi-aksi supaya persidangan pada hari ini tidak ada intervensi”. Ungkap Nuradim. (Onco. RT)