Ketua Sarinah halsel, Radia Malawat juga mengecam keras kepala desa Orimakurunga Rusdi Sidik atas tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT kepada Istri sahnya, sebagai mana UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 44 ayat 1 dan 2 sanggat Jelas.
Radia Malawat, meminta Polres Halsel jangan berdiam Diri dalam penegakan Hukum apalagi ini tindakan kekerasan terhadap perempuan jadi kami meminta hak kesetaraan keadilan dalam penegak Hukum biar masalah ini tidak harus ter tampung Rapih di atas meja Penyidik. Ujaranya
Menurutnya, tindakan yang di lakukan Kepala desa Rusdi Sidik ini tidak menunjukan kebibawaan sebagai pemimpin Desa, malah menunjukan Keburukannya sebagai Kepala desa terburuk,Harus nya tindakan keburukan seperti ini tidak harus di pelihara
Ketua Sarinah, Radia Malawat juga Mendesak PJ.Bupati Halmahera selatan segara memberhentikan Kepala desa Orimakurunga Rusdi sidik Dari jabatan Kepala desa karena sikap dan tindakan beliau di saat lagi ke Caffe Fortune di mana tempat Wanita Simpanan kepala desa lagi Bekerja.
Sebagai mana penjelasan Istri Kades Rauda Hi Din menyempari Suaminya Rusdi Sidik di depan Caffe Fortune dan sempat terjadi adu mulut antara keduanya tidak berselang lama kades telah membawa Istri sahnya ke dalam Mobil, dalam perjalanan kurang lebih 100 meter dari Cafe Fortune Tempat Wanita Simpanan Kades itu bekerja kades langsung memukul istri sahnya hingga hidung keluar darah dan wajah Memar tidak mampu menahan sakit, korban teriak saat di tonjok wajahnya berulang kali dan nekat loncat dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitarnya. Singkatnya
Reporter: Tim Komando
0Komentar