Sula Mandiolinews com. Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, lakukan Audiens dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021  yang tak kunjung selesai.


"Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait kasus BTT tahun 2021 tak ada Prestasi penanganan Kasus Korupsi, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT 2021. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya ucap Rifki Leko Ketua GMNI Sula.


25/11/2024 Front Marhaenis Kepulauan Sula melakukan audiens dengan Kajari kabupaten Kepulauan sula untuk pertanyaan mengenai progres dan kejelasan penanganan kasus BTT tahun 2021 sudah sejauh mana, lewat forum audiens itu, Fron Marhaenis membuat laporan resmi terkait perkembangan Fakta persidangan BTT 2021, juga merekomendasikan beberapa saksi untuk di periksa oleh Kajari Kabupaten Kepulauan sehingga Oknum oknum yang terlibat korupsi BTT 2021 ini dapat di adili.  


 Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kejari Sula abaikan instruksi Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang penanganan Kasus Korupsi. Saya juga menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak  mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi, Fron Marhaenis bertahap Kajari Sula juga bekerja profesional sehingga kepercayaan publik kabupaten Kepulauan terhadap Kajari Sula bisa pulih, dan mendukung program Perioritas  100 Hari kerja yang di canangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam penangan Korupsi di Republik Indonesia.


Tim: Mandiolinews