Mediamandiolinews com.
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel dengan tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera menonaktifkan Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Makeang. Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan kuat adanya tindak pidana penggelapan anggaran distribusi baliho sosialisasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Menurut informasi yang berkembang, anggaran distribusi baliho yang seharusnya mencapai Rp 2.120.000, ternyata hanya direalisasikan sebesar Rp 650.000. Kejanggalan semakin mencuat ketika alasan pengurangan tersebut dikatakan digunakan untuk menutupi biaya penjemputan, sebuah klaim yang diragukan oleh banyak pihak.


Ketua DPC GPM Halsel Bung Harmain Rusli  mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan oknum PPK yang diduga terlibat dalam penggelapan anggaran tersebut. Ia menilai bahwa aksi ini merupakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik KPU Halsel. “Tindakan ini sangat memalukan dan tidak dapat dibenarkan. Kami meminta KPU Halsel untuk segera memproses ke lima komisioner PPK kecamatan makeang demo menjaga martabat dan Marwah penyelenggara pemilu khususnya di Kecamatan pulau makeang”.


Bung Harmain juga menyoroti alokasi anggaran yang sisa sebesar Rp 22 juta, yang diduga tidak jelas penggunaannya. “Anggaran ini berasal dari total dana untuk 15 desa di Kecamatan Pulau Makian, dan kami menduga ada penggelapan lebih lanjut,” 


Lebih lanjut, tindakan penggelapan anggaran ini dinilai melanggar UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, lima anggota PPK Kecamatan Pulau Makian yang terlibat bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Olehnya itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme mendesak KPU Halsel untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan tegas dan profesional. "Kami tidak ingin ada ruang untuk pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU. Jika terbukti, oknum-oknum ini harus diberhentikan dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," 


KPU Halsel diminta untuk bertindak cepat agar proses demokrasi yang sedang berjalan tidak ternoda oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Tim: Mandiolinews