HALSEL, -  kampanye pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 4, Jasri Usman dan Muhlis DJafaar di Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, yang melibatkan anak di bawah umur kini di bantah tim hukum Jasri - Muhlis. 


Ketua tim hukum Jasri - Muhlis, Safri Nyong melalui rilis resminya, Rabu (6/11) membantah dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dibawah umur. 


Ia bilang, semestinya pemberitaan harus berimbang dan ada sumber pemberitaan yang jelas. Pihaknya, kata Safri, sangat menghargai profesi jurnalis, akan tetapi dalam penulisan berita juga berimbang. 


"Selaku ketua tim hukum yang selalu mendampingi paslon nomor urut 4 dari desa ke desa hingga saat ini titik kampanye kami suda berada pada 158 Desa selalu memperhatikan hal-hal yang di larang oleh undang Undang pemilu," jelasnya. 


Sejumlah foto yang beredar tampak anak di bawa umur, tambahnya, bukan pada saat penjemputan paslon tetapi pengambilan foto tersebut usai dilaksanakannya kampanye. 


"Setelah kampanye, rombongan bergerak ke desa selanjutnya sekitar jam 5 sore. Disitu pendukung kami ibu-ibu majelis ta'lim dengan pakaian lengkap mengantarkan kami pulang. Posisi saya di atas speedboad dan ambil gambar selfi, disitu ada anak yang pakai kaos milik ibunya. Jadi dalam pemberitaan yang menyebutkan saya mengarahkan itu tidak benar. Ungkap Safri.