MANDIOLINEWS.COM - Halsel - Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor urut 04, Jasri Usman dan Muhlis DJafar (Jasri-Muhlis), di Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, membuat heboh. Kegiatan politik itu diduga melibatkan anak di bawa umur. Rabu (06-11-2024)


Sejumlah foto yang beredar, tampak anak di bawa umur menggunakan atribut baju bergambar Paslon Jasri-Muhlis nomor urut 04 dengan Hestek JUARA melakukan penjemputan Paslon Jasri-Muhlis. Selain itu, Tim Hukum Jasri-Muhlis Safri Nyong, SH mengarakan atau memandu foto bersama Pendukung dan melibatkan anak di bawa umur serta mengangkat simbor Empat jari tepatnya di pelabuhan Desa Mano.


Meski tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.



Dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Berikut uraiannya.


Pasal 493


Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut penjelasannya.


Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.


 Didasari dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.


Mengutip kembali. Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar menyampaikan di salah satu media, Terkait keterlibatan kampanye anak sekolah atau anak di bawa umur.


"Prinsipnya Bawaslu secara kelembagaan, kami akan jadikan itu sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait dengan kampanye yang melibatkan anak-anak Sekolah. Kalau Undang-undang Pemilu dalam pasal 280 itu jelas. Tapi Bawaslu punya kewenangan, ada undang-undang lain soal perlindungan anak dan seterusnya". Kata Ketua Bawaslu.


Selain itu. Bawaslu Halmahera Selatan di minta melukan penelusuran terkait pelibatan anak di bawa umur (anak sekolah) di ikut sertakan dalam kampanye Paslon Nomor urut 04.