Halsel
- Baru-baru ini beredar video di media sosial dan kemudian di berita salah satu media online mimbarmalut.com, terkait penyerobotan terhadap paslon AM-SAH selaku Calon Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 2, oleh tim atau relawan paslon Bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Bassam-Helmi di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa. Sabtu (16-11-2024)


Panwaslu Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, angkat bicara pernyataan tim hukum AM-SAH terkait kinerja Panwaslu yang di nilai tidak lehai,jeli sehingga kedua tim atau relawan saling cekcok.


Ismed A. Gafur ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa menyampaikan keawak media bahwa " Kejadian tersebut kami Panwascam sebelumnya sudah melakukan langkah pencegahan dengan mendatangi kedua tim maupun relawan Paslon AM-SAH dan BASSAM-HELMI, karena adanya kampanye yang dilaksanakan secara bersamaan di lokasi desa yang sama yakni desa Guruapin Kec Kayoa, Panwascam Kayoa telah mempertemukan dan mediasi pertemuan kedua tim/relawan kampanye masing-masing Paslon baik Calon Gubernur AM-SAH dan tim/relawan Bassam-Helmi dengan pihak kepolisian Polsek Kayoa dan Pemdes setempat. Katanya  


Dalam pertemuan tersebut telah diambil kesepakatan dan diputuskan secara bersama oleh kedua tim paslon masing-masing, bahwa:

1. Akses jalan sentral antara Desa Guruapin dan Desa Bajo yang  di pakai kampanye oleh Paslon Gubernur AM-SAH akan dibuka sebagian badan jalan tersebut sebagai akses untuk dilewati warga maupun Paslon Bassam-Helmi ketika berjalan melewati tempat atau lokasi kampanye tersebut, karena itu satu-satunya jalan sentral menuju lokasi kampanye Paslon Bassam-Helmi dan tempat dan tenda beserta sound sistem tersebut milik warga yang akan melangsungkan hajatan pernikahan yang mana disewakan untuk kampanye AM-SAH sebab tidak ada lagi tempat lain selain tempat hajatan pernikahan tersebut.


2. Agar kedua Paslon bisa berkampanye dan tidak merugikan salah satu Paslon maka kampanye tetap mengedepankan ketertiban umum, karena lokasi yang dipakai paslon AM-SAH adalah jalan sentral akses antara desa bajo dan desa Guruapin.


3. Kampanye di waktu yang bersamaan dan desa yang sama  sehingga di putuskan suatu kesempatan bersama kedua tim/relawan Paslon Masing-masing.


Dari 3 poin tersebut diatas telah disepakati secara lisan oleh kedua tim/relawan Paslon Gubernur AM-SAH dan tim/relawan Paslon bupati Bassam-Helmi, tim/Relawan juga sepakat untuk menjaga keamanan serta ketertiban, agar tidak terjadi kekacauan di lokasi kampanye. Kesepakatan dan keputusan kedua tim/relawan tersebut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian selaku pihak keamanan, panwaslu dan pemdes setempat.


Jikalau dikatakan Panwaslu Kecamatan Kayoa tidak jeli dan lihai hingga terjadi penyerobatan terhadap kampanye AM-SAH di lokasi tersebut tentu tidak seperti itu, karna masing-masing tim/relawan sudah berpegang pada Kesepakatan diatas." Ungkapnya 


Lanjut, Ismed sebenarnya ini hanya tentang miskumonikasi saja dari masing-masing tim/relawan Paslon yang tidak tersampaikan atau tidak terkonfirmasi kepada calon Gubernur AM-SAH disaat kampanye berlangsung. Pada intinya setelah hasil Kesepakatan tim/relawan itu tersampaikan atau terkonfirmasi ke Paslon AM-SAH dalam hal ini Bapak Aliong Mus, maka disaat itu juga Bapak Aliong Mus memberikan ruang jalan sentral tersebut untuk di lewati paslon bupati Bassam-Helmi dengan bantuan pihak kepolisian sebagai keamanan sehingga kampanye berjalan kembali normal. 


Menurutnya. Kesepakatan yang telah dibuat oleh masing-masing tim/relawan paslon berjalan sesuai dengan yang disepakati, hanya saja pada saat itu pendukung maupun simpatisan Masing-masing Paslon saling mengejek nomor urut, dan hal tersebut tidak bisa di kendalikan karena mereka memperlihatkan dukungannya masing-masing kepada Paslon mereka, tapi pada akhirnya kampanye pun berjalan normal dan tidak ada ancaman ataupun kekerasan serta gangguan fisik pada saat kampanye berlangsung.


Panwaslu Kecamatan Kayoa mengantongi bukti-bukti dokumentasi foto dan video terkait pertemuan kedua tim/relawan yg di saksikan oleh pihak kepolisian dan pemdes setempat, dan sebelum ada kampanye pun, Panwaslu Kecamatan Kayoa masih melakukan pertemuan kedua kalinya untuk memastikan jaminan keamanan dan ketertiban dari pendukung tim/relawan Paslon AM-SAH dan Paslon Bassam-Helmi sekretariat Panwaslu Kecamatan Kayoa. Ujarnya 


Selain itu, M. Syian Sangaji anggota panwaslu kecamatan kayoa menambahkan bahwa "saya sempat menyampaikan dan mengkonfirmasi terkait hasil kesepakatan tersebut kepada Paslon Gubernur AM-SAH dan Paslon Bupati Bassam-Helmi di lokasi kampanye, dan akhirnya di pahami dan di mengerti sehingga hasil kesepakatan itu menurut saya terlaksana dengan baik sampai kampanye kedua paslon masing-masing berakhir sampai selesai. Ucapnya 


Sambung ,Risaldi Abdullah anggota Panwaslu kordiv HP2H menyatakan bahwa, Panwaslu Kecamatan Kayoa sudah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun Perbawaslu tentang Pengawasan dan PKPU terkait Kampanye.


Intinya Kita hanya melakukan langkah-langkah pencegahan dan tetap mengawasi tahapan pemilihan, terkait dengan keamanan itu bukan lagi ranahnya Panwaslu, hanya saja kita harus berperan aktif melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk saling bekerja sama agar kampanye kedua Paslon AM-SAH dan Bassam-Helmi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Tuturnya.


• Tim Komando