Halsel - Polres Halmahera Selatan telah mengamankan pelaku Pengrusakan loket penjualan tiket Speedboat Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang di lakukan Sudirman Lewer pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 16:45 sore tadi. Sabtu (16-11-2024).
Selain itu, Ikman Umsohy, SH selaku ketua Bidang Hukum Asosiasi Angkutan Laut dan darat (ASLAD) Desa Kawasi, lakukan laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas Pengrusakan loket penjualan tiket speedboat Desa Kawasi yang di lakukan Sudirman Lewer dengan nomor laporan: STPL/599/ XI/ 2024/ SKPT, tertanggal pada hari Sabtu 16 November 2024, pukul 12.30 WIT.
IKMAL UMSOHY, SH Menjelaskan, Pelaku Pengrusakan Loket Penjualan Tiket speedboat ASLAD Kawasi, Telah Diamankan Polres Halsel, maka dari itu kami melakukan laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) agar dapat di selesaikan secara hukum.
"Harapan kami kepada Polres Halmahera Selatan tetap dengan tegas menindak lanjuti persoalan ini, mengingat persoalan ini melawan hukum maka diberikan ketegasan agar dapat menyelesaikan dengan benar sesuai perbuatannya. Tegas Ikmal
Menurut Ikmal. Bahwa Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undangan-undang Pidana diatur pada pasal 406 ayat (1) "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Selain pasal 406 juga dijelaskan pada pasal 521 KUHPidana Lama ayat (1) dan ayat (2) " Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya miliki orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak katagori IV, yaitu Rp. 200 juta, ayat (2) jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari 50 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak katagori II, yaitu Rp 10 juta. Ungkap Ikmal.
Lanjut. Tindakan Pidana yang dilakukan oleh Pelaku merujuk pada 4 unsur" 1. Unsur subjek : barang siapa, 2. Unsur kesalahan: dengan sengaja; 3. Unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum: 4. Unsur tidak pidana yang dilarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Atas tindakan pelaku tersebut Dasar Hukum.
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Pidana. Tutup Ikmal.
• Tim Komando
0Komentar