MandioliNews. Com - Halsel - Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muksin (Bassam Helmi), menilai Bawaslu Halmahera Selatan harusnya lebih tegas tidak tebang pilih dalam penanganan pelanggaran Pilkada masa kampanye  Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Sabtu (02-11-2024)


Ketua Tim Hukum Bassam Helmi Suwarjono Buturu. SH., MH. Menyampaikan keawak media ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan di nilai tidak ada netralitas dalam pengawasan penanganan Pelanggaran  pemilihan Kepala Daerah dalam tahapan kampanye.


Banyak pelanggaran yang kemudian terjadi saat proses kampanye yang dilakukan oleh Paslon lain namun Bawaslu Halmahera Selatan tidak melakukan tindakan secara tegas, salah satunya isu Sarah kemudian BPD hadir dalam salah satu Paslon saat kampanye di Mandioli Selatan harus menjadi perhatian oleh pengawasan baik pada tingkat desa, kecamatan maupun Kabupaten kota. Ujarnya 


Menurut Suwarjono. Seharusnya ketikan ada unsur pelanggaran yang di lakukan oleh Paslon atau Tim pemenangan dalam tahapan kampanye harus di tindak tegas, apa itu lapor resmi maupun tidak menyangkut dengan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah (pilkada) harus di tindak tegas.


Tindakan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran di dinilai lambat dan tebang pilih, fakta yang kita lihat ada beberapa pelanggan yang dilakukan Paslon lain yang harus menjadi atensi serius oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera. Ungkap Suwarjono.


Lanjut, kami dari tim hukum Paslon Bassam Helmi merasa ada keganjilan terhadap Bawaslu dalam tahapan penanganan pelanggaran, sebap ada keperpihakan kepada Paslon lain dan netralitas, integritas sangat di ragukan dan tidak profesional dalam penanganan pelanggaran.


Harapan kami kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan tetap menjaga integritas dan netralitas sebagai lembaga yang profesional, dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak ada tebang pilih. Tutup Suwarjono.


Selain itu. Ketua Litigasi Tim Hukum BASSAM-HELMI IKMAL UMSOHY, SH Menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Paslon lain merupakan pelanggaran yang merugikan Paslon lain, Bawaslu harus bertindak cepat untuk turun penelusuran mencari bukti-bukti serta dimintai keterangan saksi-saksi agar fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan benar.

Sebagaimana  dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 didalamnya tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sangat jelas, agar terkesan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten Halmahera berjalan baik pada tingkat desa maupun kecamatan harus berlaku adil. Uangkap Ikmal.

*Tim Komando