MandioliNews.com - Halsel - Tim Hukum Bassam - Helmi menanggapi kembali tanggapan salah satu Akademisi Unsan Bacan Halmahera Selatan Provinsi Maluku, yang diberitakan salah satu media online JNewsTV.com, dengan judul “Menggugat Analisis Tim Hukum BASSAM-HELMI Tehadap Netralitas Bawaslu".


Ketua Devisi Non Litigasi Tim Hukum Bassam-Helmi Muhammad Udin, SH mengatakan. Lingkup Kewenangan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota, dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dengan tegas disebutkan yang salah satunya adalah dalam hal Pelaksanaan Kampanye .


Dalam konteks pelaksanaan kampanye. Bawaslu tidak perlu menunggu adanya laporan, baik laporan dari para Calon Kepala Daerah melalui tim hukumnya atau laporan yang datang dari masyarakat, tetapi Bawaslu berperan aktif dalam h pengawasan.


Misalnya, adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran dalam Pelaksanaan Kampanye, dan dugaan pelanggaran itu telah menyita perhatian publik, baik itu melalui media elektronik berupa video dan lain-lainnya, apalagi dugaan pelanggaraan tersebut bersifat sangat sensitif (suku, agama, dan ras) yang dilakukan oleh salah satu Calon Kepala Daerah pada saat berkampanye, maka Bawaslu harus bertindak cepat. 


Hal ini dilakukan agar Bawaslu tidak dianggap atau dinilai negatif oleh masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Lembaga Pengawas, sehingga Integritas dan Netralitas dalam Pengawasan dapat dijalankan secara profesional dan terpercaya di mata publik.


Menurutnya, kritikan terhadap sebuah lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang bersifat publik adalah hak asasi bagi setiap warga Negara (tanpa kecuali) yang hidup dalam sebuah Negara Demokrasi Konstitusional, kritikan tersebut harus dilihat sebagai langkah untuk mendukung atau membangun kepercayaan publik, terhadap tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Lembaga Publik (Bawaslu). 


Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Tim Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hal-Sel 03 BASSAM-HELMI adalah bentuk kritikan bersifat membangun yang ditujukan terhadap Lembaga Publik yang menjalankan tugas dan mengizinkannya, khususnya Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan Kampanye PILKADA .


Maka, apa yang disampaikan oleh sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH., pada media JNewsTV.com, dengan judul “Menggugat Analisis Tim Hukum BASSAM-HELMI Tehadap Netralitas Bawaslu” tertanggal 02 November 2024, menunjukkan bahwa sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, sangat memahami dalam memahami konteks yang ada.


Perlu ditegaskan bahwa, apa yang disampaikan oleh Tim Hukum 03 BASSAM HELMI adalah Pertama, bahwa tidak ada klaim maupun tuduhan terhadap Bawaslu Hal-Sel yang tidak netral, dan tebang pilih dalam menjalankan tugas dan izin Bawaslu yang salah satunya menangani dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada, justru yang disampaikan adalah wujud dari sikap kritis yang didasarkan pada penilaian akan fakta yang terjadi.


Jadi, atas dasar tugas dan kewenangan Bawaslu dalam hal pengawasan terhadap Pelaksanaan Kampanye, maka Bawaslu tidak perlu menunggu adanya laporan, akan tetapi Bawaslu dengan tugas dan kewenagannya tersebut dapat melakukan penindakan dalam bentuk pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan atas dugaan adanya pelanggaran.


Kedua, sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, mengatakan bahwa, tim hukum 03 BASSAM-HELMI salah dalam menempatkan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU dalam rezim Pilkada. Perlu dijelaskan bahwa, sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, dalam memahami konteks yang disampaikan adalah sangatlah keliru dan dipahami. Bahwa apa yang disampaikan oleh Tim Hukum 03 BASSAM-HELMI adalah tentang Tugas dan Kewenagan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam hal pengawasan, baik di Pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 maupun menurut UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kotanya sama. Dari kedua UU tersebut, Bawaslu memberikan kewenangan yang salah satunya adalah Pengawasan Pelaksanaa Kampanye.


Ketiga, sebagai tanggung jawab tim hukum 03 BASSAM-HELMI, tetap menjaga integritas dan mengedepankan profesionalisme sebagai tim hukum dalam mencari dan memberikan informasi kepada publik.


Dengan demikian, komitmen kami tim hukum 03 BASSAM-HELMI tidak hanya sebagai tim hukum akan tetapi lebih dari itu dalam megawal dan mendukung Bawaslu dalam mejalankan tugas dan kewenangannya pada pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2024 agar tetap menjadi sebuah lembaga pengawas yang berintegritas dan profesional dalam melakukan pengawasan.


Dari penjelasan di atas, maka apa yang disampaikan oleh sdr. Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH, pada media JNewstv.com, adalah bentuk pemahaman yang sangat sensitif dari seorang pembelajar dan hanya bersifat sensasional pribadi atau mencari perhatian melalui media saja.


*Tim Hukum 03 BASSAM-HELMi