Mandiolinews com
.halsel Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah memicu keresahan di kalangan masyarakat, termasuk DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk segera melakukan investigasi terhadap penyebab kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini.


Kelangkaan BBM di Halsel semakin meresahkan masyarakat. Pengantrian panjang di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi pemandangan berhari-hari. Bahkan, sebagian besar kendaraan bermotor terpaksa berhenti beroperasi karena stok BBM yang terbatas. Kondisi ini semakin memperburuk perekonomian masyarakat yang sangat bergantung pada pasokan BBM untuk aktivitas sehari-hari.


Ketua DPC GPM Halsel Bung Harmain Rusli menilai, kelangkaan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia  mendesak Pemda Halsel untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait distribusi BBM, serta kelangkaan BBM yang saat ini kita rasakan. 


"Pemerintah harus bertanggung jawab atas kelangkaan ini. Kami meminta Dinas Perindag untuk segera melakukan investigasi terkait distribusi BBM, serta kelangkaan BBM. Kami ingin tahu apa penyebabnya sehingga dibeberapa hari terakhir ini Halsel di landa kelangkaan BBM, apakah soal keterlambatan distribusi (Pasokan BBM) ataukah ada hal lain yang mempengaruhi dinamika kelangkaan BBM. Kami menduga ada  penyimpangan dalam distribusi, sehingga terjadi kelangkaan BBM atau kemungkinan adanya dugaan monopoli oleh pihak-pihak terkait yang bisa merugikan masyarakat."


Oleh karena Dinas Perindag memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi barang dan jasa, termasuk BBM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat (1). Dalam regulasi ini, pengawasan terhadap distribusi BBM dilakukan oleh pemerintah dan melibatkan instansi terkait. Dengan demikian, Dinas Perindag dapat melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada kelangkaan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak sah.


Lebih lanjut, Bung Harmain menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pasokan BBM yang diterima konsumen adalah yang aman dan sesuai ketentuan. "Masyarakat berhak mendapatkan pasokan BBM yang terjamin, bukan dengan harga yang melambung tinggi atau pasokan yang tidak terjamin," ujarnya.


Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. Dalam hal ini, Dinas Perindag diharapkan dapat berperan aktif memonitor dan mengawasi jalannya distribusi BBM agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.


DPC GPM Halsel juga mengingatkan bahwa meskipun investigasi lebih dalam terhadap PT Pertamina dan perusahaan migas lainnya mungkin dilakukan oleh instansi seperti Kementerian ESDM atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun pengawasan terhadap distribusi di tingkat daerah tetap merupakan tanggung jawab Dinas Perindag.


"Kami berharap Pemda Halsel tidak hanya berdiam diri. Masyarakat sudah sangat terpuruk dengan keadaan ini, dan kami meminta agar Pemda segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah kelangkaan BBM ini,"


Tim: Mandiolinews