Mandiolinews com.
HALSEL, 6 Desember 2024 – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Halmahera Selatan (HALSEL) semakin memperburuk situasi. Antrean panjang yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti beroperasi. Tak hanya sektor transportasi yang terhenti, tetapi juga ekonomi lokal yang sangat bergantung pada pasokan BBM untuk kelangsungan bisnis sehari-hari kini terancam.


Kondisi ini memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa hukum dari STAI Alkhairaat, Yusri Dukomalamo. Dalam pernyataannya, Yusri dengan tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) yang dinilai lalai dalam mengelola distribusi bahan bakar.


“Kadis Perindag harus bertanggung jawab atas kelangkaan BBM ini. Terlambatnya pasokan dan kurangnya distribusi yang baik jelas menunjukkan kelalaian yang merugikan masyarakat. Ini sudah meresahkan, dan pemerintah harus bertindak tegas,” ujar Yusri.


Menurut Yusri, kelangkaan BBM bukan hanya persoalan teknis, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap perekonomian. Antrean panjang di SPBU semakin memperburuk keadaan, dan banyak kendaraan yang harus berhenti beroperasi. Ini berdampak langsung pada sektor transportasi dan bisnis lokal, yang terpaksa menghadapi kerugian besar. Bahkan sektor perekonomian yang mengandalkan BBM untuk kelangsungan operasional harian kini terpuruk.


Yusri mendesak agar Bupati Hasan Ali Basam Kasuba membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki penyebab kelangkaan BBM. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Perindag, ia menegaskan bahwa langkah hukum dan evaluasi terhadap pejabat tersebut sangat diperlukan.


“Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Kelalaian dalam mengelola distribusi BBM bisa dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum administratif yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.


Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, diminta untuk tidak tinggal diam. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tindakan evaluasi dan sanksi terhadap pejabat yang gagal menjalankan tugas adalah langkah yang paling tepat.


Kelangkaan BBM di HALSEL kini menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan memastikan pasokan BBM kembali lancar.

Tim: Mandiolinews