Ternate - Mandiolinews com – Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Ternate. AGK, yang telah didiagnosa menderita hipertensi dan hiponatremia serta dalam kondisi sakit kritis, dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.


Penjemputan paksa ini mendapat kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Utara - Jakarta. Aliansi menilai bahwa tindakan KPK tersebut tidak memperhatikan kondisi kesehatan AGK yang memprihatinkan.


Kronologi Penjemputan Paksa KPK:


KPK dari Jakarta memerintahkan Dirut RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, untuk mengeluarkan AGK dari rumah sakit.


Dr. Alwia kemudian memerintahkan tim medis yang menangani AGK untuk mengeluarkan surat keterangan sehat dan mengembalikan AGK ke Rutan Jambula.


Meskipun AGK masih dalam kondisi kritis, ia dipaksa untuk keluar dari rumah sakit.


Pada saat AGK dikeluarkan dari RSUD, para wartawan dan kerabat AGK tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan keadaan AGK yang sebenarnya, yang masih sangat kritis.


Kepala Rutan Jambula pun menyatakan keberatannya untuk menerima AGK, mengingat kondisi kesehatannya yang sangat buruk, dengan kekhawatiran apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.


Tanggapan Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara - Jakarta


Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara - Jakarta, Alfi Abusar, mengecam keras penjemputan paksa terhadap AGK. Menurutnya, tindakan KPK ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena mengabaikan kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh AGK.


“Penjemputan paksa AGK oleh KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan,” kata Alfi Abusar.


Sebagai bentuk respons terhadap kejadian tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara - Jakarta berencana melakukan aksi massa. “Kami akan melakukan Konsolidasi dan Jihad Akbar Kemanusiaan Jilid II di depan Gedung KPK RI dan Menkumham pada Senin, 6 Januari 2025,” tambah Alfi.


Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara - Jakarta:


Mendesak Dewan Pengawas KPK RI untuk segera memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, karena dianggap gagal mengelola anggotanya yang telah melanggar kode etik terkait pelanggaran hak asasi manusia.


Mendesak Setyo Budiyanto untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK RI karena diduga melanggar hak asasi manusia dengan memaksa Kepala RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bagi AGK.


Mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham RI) untuk segera memproses hukum Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini masih ditahan dalam keadaan sakit parah.


Mendesak Menkumham RI untuk segera mengembalikan Abdul Gani Kasuba ke rumah sakit, mengingat kondisinya yang masih sangat kritis.


Penutupan:


Peristiwa ini menyoroti kembali masalah penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi individu yang sedang mengalami kondisi kesehatan yang buruk. Penjemputan paksa terhadap AGK dinilai tidak hanya sebagai tindakan yang melanggar hak individu, tetapi juga memperburuk citra lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan. Aksi yang direncanakan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara diharapkan dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap isu-isu terkait hak asasi manusia di Indonesia.


Tim : Mandiolinews