Mandiolinews com
Beredar kabar mengejutkan di kalangan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terkait penjualan minyak yang diduga melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 184 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, harga minyak seharusnya dijual seharga Rp 4.000 per/liter, namun temuan di lapangan menunjukkan adanya pedagang yang menjual minyak tanah dengan harga yang jauh lebih tinggi, yang jelas merugikan konsumen.


Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel angkat bicara. Bung Harmain Rusli, mengkritik keras tindakan tersebut dan meminta DPRD Halsel segera membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini dan mengevaluasi kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halsel yang dianggap tidak maksimal dalam pengawasan distribusi BBM khususnya Minyak Tanah (MITA).


"Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Minyak adalah komoditas yang harus tersedia dengan harga yang terjangkau, apalagi di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Kami mendesak DPRD Halsel untuk segera membentuk tim investigasi yang independen agar mengusut tuntas permasalahan ini,"


Selain itu, DPC GPM Halsel juga menyuarakan keresahan masyarakat yang khawatir praktik ilegal ini akan semakin meluas jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag dan instansi terkait, dipertanyakan.


"Jangan biarkan praktik merugikan seperti ini berlarut-larut. Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta DPRD untuk bertindak cepat demi kepentingan rakyat," tambah Bung Harmain.


Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan agar pasar menjadi lebih adil dan transparan.


Kami berharap agar langkah investigasi segera dilakukan guna memastikan harga minyak kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan.

Tim: Mandiolinews