Mandiolinews com Halmahera Selatan, 15 Januari 2025 – Askun Usman, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (Kabid PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, mengecam lambatnya proses audit dana desa yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat Halmahera Selatan. Menurutnya, keterlambatan ini telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari alokasi dana desa untuk pembangunan.
“Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat desa, malah tertunda penggunaannya karena lambatnya proses audit. Hal ini tentu saja menambah beban masyarakat yang berharap dana desa bisa segera digunakan untuk kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak,” ungkap Askun Usman.
Askun Usman juga menyoroti kinerja Dinas Inspektorat yang menurutnya tidak sesuai dengan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan secara tepat waktu dan efektif. Ia mengungkapkan bahwa banyak desa yang belum diaudit, baik untuk periode 2023 maupun 2024. Keterlambatan audit ini, kata Askun, menghambat realisasi pembangunan desa dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana.
“Proses audit harus berjalan tepat waktu agar tidak menghambat program pembangunan di desa-desa. Jika ini dibiarkan, akan ada potensi penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Askun.
Sebagai langkah konkret, Kabid PTKP HMI Cabang Bacan juga mendesak agar Dinas Inspektorat segera menyelesaikan proses audit dengan transparansi dan profesionalisme. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pengawasan dana desa agar penggunaan dana tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam pernyataan yang lebih lanjut, Askun Usman juga mengimbau kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat dan mempertimbangkan pencopotannya apabila terbukti tidak becus dalam menangani audit dana desa. Ia menyatakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan solusi cepat agar dana desa dapat segera digunakan untuk kepentingan pembangunan yang lebih baik.
“Masyarakat berharap masalah ini segera diselesaikan agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan awalnya,” tutup Askun Usman.
Tim: Mandiolinews
0Komentar