Mandiolinews com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Kasus tersebut melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (10/1/2025).(11/01/2025)
“Saksi yang diperiksa adalah AS, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 hingga Oktober 2019, serta NBP, Karyawan PT Timah Tbk yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan periode 2015 hingga 2017,” ujar Dr. Harli.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan tindak pidana yang sedang berjalan.
“Kedua saksi diperiksa dalam rangka penguatan pembuktian dan pelengkapan berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tim: Mandiolinews
0Komentar