Mandiolinews com
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkup pemerintahan setempat. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur larangan bagi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menerima honorer.


Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tidore di Aula Sultan Nuku, Kamis (9/1). Dalam kesempatan itu, Ismail menegaskan bahwa instruksi ini merupakan hasil arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan melalui zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di daerah-daerah.


“Sudah jelas bahwa mulai 31 Desember 2024, para kepala daerah, termasuk wali kota, dilarang menerima tenaga honorer sesuai dengan ketentuan UU 20,” tegas Ismail.


Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Tidore akan fokus pada penyelesaian status tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini termasuk mereka yang telah mengabdi selama dua tahun namun belum terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II.


Ismail berharap, dengan langkah ini, akan tercipta pemerintahan yang lebih profesional dan transparan dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.

Tim: Mandiolinews