HALSEL Mandiolinews com– Dugaan korupsi dana beasiswa mengguncang STAI Alkhairaat Labuha. Rektor kampus bersama Direktur Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mencairkan dana beasiswa secara ilegal, melewati prosedur resmi tanpa sepengetahuan bendahara.
Sabtu 18-01-2025


Informasi menyebutkan, sepanjang 2024, rektor mencairkan dana dalam beberapa tahap dengan total Rp460 juta. Uang itu digunakan atas klaim kebutuhan mendesak, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Namun, mantan bendahara menegaskan pencairan tersebut melanggar aturan.


“Rekening kampus di bawah pengawasan saya, tetapi pencairan tetap dilakukan tanpa persetujuan saya. Bank BSI mengizinkan atas permintaan rektor dengan alasan mendesak,” ungkap mantan bendahara yang enggan disebutkan namanya.



Pencairan terbesar terjadi saat rektor menarik Rp200 juta pada tanggal 17 Desember 2024 untuk pembayaran gaji dosen, disusul Rp260 juta pada tanggal 27 Desember 2024 untuk studi banding. Aksi ini diduga melibatkan kerja sama antara rektor dan pihak bank, mengingat pencairan dana seharusnya memerlukan persetujuan bendahara.


Hingga kini, direktur Bank BSI bungkam atas tuduhan tersebut. Sementara itu, yayasan kampus telah memblokir rekening untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus bergema, mengingat dampaknya yang merugikan mahasiswa penerima beasiswa. Mampukah penegak hukum mengungkap kebenaran di balik skandal ini?

Tim: Mandiolinews