Mandiolinews com
Halmahera Selatan – Dugaan penyalahgunaan dana beasiswa kembali mencuat di STAI Alkhairaat Labuha. Kali ini, rektor kampus tersebut diduga bekerja sama dengan direktur Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mencairkan dana beasiswa tanpa sepengetahuan bendahara yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.


Menurut informasi yang dihimpun, pencairan dana tersebut dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2024, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Mantan bendahara STAI Alkhairaat mengungkapkan bahwa pencairan dilakukan tanpa persetujuannya, meskipun rekening kampus berada dalam pengawasannya.


“Saya sangat heran, rekening ada di tangan saya, tetapi rektor tetap bisa mencairkan uang tanpa melibatkan saya. Setelah saya tanyakan ke pihak Bank BSI, mereka mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan rektor dengan alasan mendesak, seperti membayar gaji dosen dan studi banding,” ungkap mantan bendahara yang enggan disebutkan namanya.



Salah satu pencairan terbesar terjadi ketika rektor mencairkan Rp200 juta rupiah dengan dalih mendesak untuk pembayaran gaji dosen. Tidak lama berselang, dana sebesar Rp260 juta rupiah kembali dicairkan untuk keperluan studi banding. Total dana yang dicairkan tanpa sepengetahuan bendahara mencapai Rp460 juta rupiah, menyisakan dana sekitar Rp700 juta lebih di rekening.


Tindakan ini memicu kecurigaan adanya kerja sama antara rektor dan pihak Bank BSI. Sebab, sesuai prosedur, pencairan dana kampus harus mendapatkan persetujuan dari bendahara. Namun, dalam kasus ini, pencairan tetap dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.


Namun, mantan bendahara bersikeras bahwa pencairan dana tanpa prosedur yang jelas melanggar aturan dan transparansi pengelolaan keuangan kampus. “Ini bukan hanya tentang pencairan dana, tetapi tentang penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak eksternal seperti bank. Ini sangat merugikan institusi pendidikan,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, direktur Bank BSI yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, yayasan STAI Alkhairaat telah memblokir rekening kampus untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.


Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera menyelidiki skandal tersebut. Jika terbukti, kerja sama ilegal antara rektor dan pihak bank ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merugikan mahasiswa yang bergantung pada dana beasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka.


Tim: Mandiolinews