LABUHA, MandioNews.com – Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Al-khairaat (STAIA) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mahfud Kasuba, diduga menggelapkan dana beasiswa hingga ratusan juta rupiah dalam tiga tahun terakhir (2022-2024).Selasa 21-01-2025


Menurut informasi yang dihimpun, dana beasiswa tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Mantan bendahara kampus, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Mahfud mengambil uang tunai sebesar Rp80 juta pada tahun 2023 dengan alasan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2022, ketika Mahfud kembali menarik dana sebesar Rp100 juta dengan alasan serupa.


"Rektor berdalih uang itu diberikan kepada Dinas Pendidikan untuk membantu proses kelancaran pencairan berkas beasiswa," ujar mantan bendahara.



Namun, kasus ini semakin mencuat pada tahun 2024. Mantan bendahara tersebut menjelaskan bahwa dana beasiswa sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dicairkan, namun Rp200 juta di antaranya diambil tanpa sepengetahuannya.


"Saya heran, rekening ada di tangan saya, tapi rektor bisa mengambil uang tanpa pemberitahuan. Setelah saya cek ke Bank Syariah Indonesia (BSI), kepala bank mengatakan bahwa rektor mengklaim saya sedang berada di luar daerah, sehingga ia meminta pencairan dana," tambahnya.


Menurut mantan bendahara, pencairan tersebut tidak berhenti di situ. Pada tahun yang sama, Mahfud kembali mencairkan dana sebesar Rp260 juta di Ternate, sehingga total dana yang diambil mencapai Rp460 juta. Akibat kejadian tersebut, sisa dana sebesar Rp700 juta kini telah diblokir oleh pihak yayasan .


Selama periode 2022-2024, total dana beasiswa yang diduga digelapkan oleh Mahfud Kasuba mencapai Rp640 juta. Kasus ini tidak hanya merugikan mahasiswa penerima beasiswa, tetapi juga mencoreng nama baik kampus STAI Al-khairaat Labuha.


Tim: Mandiolinews