HALSEL, Mandiolinews com– Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengeluarkan Surat Edaran terkait seruan dalam mengisi bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Surat edaran ini bertujuan menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kekhusyukan ibadah, serta menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Dalam edaran tersebut, terdapat 11 poin imbauan dan ajakan kepada masyarakat, termasuk larangan konsumsi serta peredaran minuman keras (miras) dan narkoba, praktik perjudian, serta pembukaan tempat hiburan malam, kafe karaoke, dan balap liar yang mengganggu ketertiban umum.
Isi Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan
Instansi pemerintah dan satuan lainnya diimbau turut memeriahkan Ramadan dengan kegiatan keagamaan, seperti Mahgrib Ramadan.
Masyarakat diminta meningkatkan sikap saling menghormati dan toleransi, serta memperbanyak ibadah seperti salat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, buka puasa bersama, zakat, infak, dan sedekah.
Masjid dan musala diharapkan semakin makmur dengan berbagai kegiatan keagamaan selama Ramadan.
Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat dan perundang-undangan.
Seluruh rumah makan, warung makan, dan restoran diwajibkan menghentikan penjualan makanan dan minuman selama waktu puasa.
Pengusaha kafe dan tempat hiburan dilarang beroperasi pada siang dan malam hari selama Ramadan.
Camat diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk peredaran miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya. Selain itu, mereka juga diminta mengadakan Safari Ramadan di desa binaan.
Pimpinan OPD diminta aktif dalam kegiatan Ramadan yang diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk menjaga kebersihan dan keindahan kantor serta mempererat ukhuwah antarsesama pegawai.
Pimpinan OPD, camat, kepala desa, kepala puskesmas, dan kepala sekolah diimbau mengadakan tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum memulai pelayanan, menghentikan aktivitas saat azan berkumandang, serta melaksanakan salat Zuhur berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Pelaksanaan gendang sahur tidak diperbolehkan sebelum pukul 03.00 WIT, dengan pengawasan dari Satpol PP.
Satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI) dan menengah (SMP/MTs) diminta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN).
Bupati Bassam Kasuba berharap masyarakat Halmahera Selatan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa
Tim Mandiolinews
0Komentar