Mandiolinews com Halmahera Selatan, 10 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan tegas mendesak Bupati Halsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Kayoa. Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus perbuatan amoral yang melibatkan seorang oknum pegawai P3K Puskesmas Kayoa, yang diduga mengganggu istri orang. Kasus ini kini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui informasi yang diterimanya, meskipun pihak Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Pernyataan yang hanya berisi peringatan agar perbuatan tersebut tidak diulang. Namun, DPC GPM menilai langkah tersebut tidak cukup tegas dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menanggulangi masalah tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini sangat merusak citra Puskesmas Kayoa dan dapat mencoreng kredibilitas instansi pemerintah di wilayah tersebut.
"Perbuatan oknum P3K yang bernama Rahmat Mahmud A. md. KL (RM) jelas masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi kesehatan. Sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi kesehatan, seharusnya ia memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam perbuatan yang tidak bermoral," tegas Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.
Lebih lanjut, DPC GPM menyoroti bahwa pengawasan terhadap perilaku amoral di Puskesmas, termasuk oknum pegawai kesehatan, sudah diatur dalam beberapa peraturan yang mengacu pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perbuatan seperti itu seharusnya tidak dibiarkan tanpa sanksi yang jelas.
"Pengawasan yang lemah terhadap jajaran Puskesmas ini menunjukkan ketidakmampuan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya dengan benar. Kami mendesak agar Bupati segera mengambil langkah tegas untuk memecat Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Kayoa jika terbukti tidak mampu menanggulangi masalah ini secara serius," tambah Harmain.
DPC GPM juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh jajaran Puskesmas, yang harus selalu sesuai dengan standar etika dan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 75 Tahun 2014 dan berbagai Kode Etik Profesi Kesehatan lainnya. Langkah ini diambil demi menjaga martabat institusi pemerintah serta memastikan pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan dengan profesional dan berintegritas.
Jika permintaan mereka tidak segera ditindaklanjuti, DPC GPM menyatakan akan mengorganisir aksi protes sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi yang ada.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran pribadi, tetapi juga soal menjaga integritas layanan kesehatan di daerah kita. Kami berharap Bupati bisa bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tutup Bung Harmain.
Tim: Mandiolinews
0Komentar