Mandiolinews com.Halsel, 20 Februari 2025 — Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membuat gebrakan dengan mendesak agar pihak berwenang segera memproses hukum Salmin Ismail Saleh, yang diduga dengan sengaja mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang masih aktif. Padahal, informasi yang beredar menunjukkan bahwa Salmin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Tabamasa.


DPC GPM Halsel menilai tindakan Salmin sangat meresahkan dan bisa menyesatkan masyarakat, bahkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ketua DPC GPM Halsel menegaskan, “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ini bisa merusak integritas pemerintahan desa secara keseluruhan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang sah dan berwenang mewakili Pemdes, bukan pihak yang sudah dinonaktifkan.”


Tindakan mengatasnamakan Pemdes setelah penonaktifan, menurut GPM, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa yang telah dinonaktifkan tidak berhak lagi mengatasnamakan Pemerintah Desa. Bahkan, dengan mencatut nama Pemdes yang aktif, Salmin jelas melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan pemerintahan desa.


Tudingan ini semakin mengarah pada penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi merusak kredibilitas pemerintah setempat. “Jika ini dibiarkan, masyarakat bisa saja tertipu dan kebingungannya akan semakin besar. Salmin berusaha membingungkan masyarakat dengan bertindak seolah-olah dia masih menjabat, padahal sudah jelas dia telah dinonaktifkan,” tegas Ketua DPC GPM Halsel.


Kasus ini memperlihatkan adanya potensi besar penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang sudah susah payah dibangun. GPM menekankan pentingnya kejelasan hukum dan tindak lanjut yang tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang.


“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus mengambil tindakan tegas agar integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” ujar Ketua DPC GPM Halsel.


Kasus ini kini menggema di seluruh penjuru Halsel, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang pejabat desa yang telah dinonaktifkan bisa dengan seenaknya mengatasnamakan Pemdes. GPM berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang tepat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tim: Mandiolinews