Mandiolinews com
Pemerintah Desa (Pemdes) Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan penuh sukacita mengucapkan selamat kepada pasangan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin atas kemenangan mereka dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menegaskan kemenangan Bassam Helmi dalam sengketa hasil pemilihan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01 BK-Umar dan 02 Rosihan-Mohtar.kamis 06-02-2025.


Kepala Desa Sum, Lamek Lasera, dalam keterangannya menyampaikan harapan agar keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk terwujudnya kepemimpinan yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Halmahera Selatan.


“Kami mengucapkan selamat kepada Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin atas kemenangan mereka dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Semoga amanah yang diberikan kepada mereka dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lamek Lasera.


Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang setelah pemilihan kepala daerah, memberikan kejelasan bagi masyarakat. Dengan adanya putusan tersebut, Pemdes Sum berharap seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun daerah dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.


Lamek Lasera menambahkan, Pemdes Sum juga mengharapkan agar stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat dapat terus terjaga, dan agenda pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar. “Kami yakin, dengan kepemimpinan yang baru, Halmahera Selatan akan semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.

Tim: Mandiolinews