HALTENG, Mandiolinews.com – Lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali memicu arogansi pelaku ilegal logging. Insiden terbaru terjadi di TPK UD Gilepes Jaya, Kelurahan Cobodoe, Tidore Kepulauan, Minggu (16/2/2025) pukul 21.21 WIT. Seorang wartawan mendapat ancaman fisik saat meliput aktivitas pembongkaran kayu olahan ilegal.


Pemilik truk yang diduga terlibat dalam pembongkaran ilegal tersebut diketahui bernama Mas Pur, sementara sopirnya akrab disapa Pak Ais. Penelusuran lebih lanjut pada sejumlah aplikasi kontak menunjukkan bahwa nomor pelaku ancaman disimpan dengan berbagai nama, di antaranya Om Suaib, Ai Sopir Wairoro Lintas, dan Om Ai Wairoro dan masih banyak lagi lainnya.


Ketua Setwil FPII Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, mengecam keras aksi premanisme tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah upaya membungkam kemerdekaan pers dan hak demokrasi.


“Ini bukan sekadar ancaman terhadap individu, tetapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar pelaku dihukum setimpal,” tegas Junaedi.


Kasus ini menjadi cermin buram bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan telah menciptakan iklim kekebalan hukum (impunitas). Aparat penegak hukum dan petugas kehutanan dituntut segera bertindak tegas agar efek jera benar-benar terasa. Jika dibiarkan, tidak hanya hutan yang hancur, tetapi kebebasan pers pun terkubur.

Tim: Mandiolinews